Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:01 WIB

LP Penggelapan Mobil Berjalan Lambat, Pelapor Minta Atensi Kapolres Jakarta Pusat

JAKARTA – Pelapor LP penggelapan mobil operasional firma, Phioruci menanyakan proses penanganan Laporan Polisi yang terkesan lamban. Phioruci ketahui melaporkan dugaan pidana penggelapan kendaraan dengan LP No B/175/I/2023/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 20 Januari 2023.

Hingga hari ini sudah lebih dari 5 bulan sejak dilaporkan, proses hukum masih saja dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mempertanyakan lambannya proses penanganan penggelapan kendaraan tersebut.

“Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi yang melihat dan mengetahui langsung kejadian perkara pengelapan ini. Juga sudah diberikan alat bukti surat berupa copy BPKB, STNK asli kendaraan. Sudah ada 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat sebagaimana tercantum di pasal 184 KUHAP. Seharusnya sudah cukup untuk menaikkan menjadi tahap sidik,” katanya.

Diketahui bahwa terlapor diduga melecehkan pihak kepolisian karena terlapor Saddan Sitorus diketahui berprofesi sebagai Advokat.

Baca juga  Dikala Melaksanakan Patroli Petugas Juga Ajak Masyarakat Agar Tidak Terlihat Kejahatan TPPO

“Seharusnya Polres Jakpus segera naikkan status ke penyidikan sehingga bisa memanggil dengan perintah untukembawa karena disinyalir Terlapor tidak kooperatif dan dua kali dipanggil tidak mau hadir,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023).

“Polres harusnya tegas, masa kasus perkara sederhana seperti penggelapan mobil memakan lebih dari 5 bulan hanya untuk pemeriksaan saksi saja? Keburu ilang itu barang bukti mobil,” tegas Advokat Bambang Hartono.

Pelapor meminta kepada Kapolres Jakarta Pusat untuk menjaga profesionalitas dan bisa bekerja maksimal dalam penanganan kasus penggelapan agar reputasi dan prestasi Polri bisa terjaga.

“Banyak kasus penggelapan mobil dalam.waktu 1-2 minggu pelaku ditangkap dan kendaraan ditemukan. Ini saya sudah berikan ke penyidik dimana lokasi mobil berada beserta foto, karena terakhir keberadaan mobil ada di depan rumah si Terlapor. Juga sudah ada surat pengakuan bahwa terlapor memang mengambil kendaraan tersebut tanpa persetujuan korban. Harusnya sudah lengkap semua saksi dan bukti. 3 saksi sudah lebih dari minimal 2 saksi yang dinyatakan dalam KUHAP .” katanya.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinagun Dampingi Petugas Fogging, Minta Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm berharap Kapolres Jakarta Pusat bisa menindaklanjuti Laporan Polisi diatas.

“Seharusnya Penyidik segera ke lokasi, sita dulu alat bukti mobil agar tidak hilang atau dipindahtangankan kembali. Jangan sampai beredar isu ada kongkalikong antara Terlapor dan oknum Polres Jakarta pusat,” ungkapnya.

“Karena kami bingung kenapa kasus yang sudah jelas tapi dibuat seolah-olah mau periksa saksi lain lagi? 3 saksi sudah lebih dari cukup, untuk apa periksa saksi keempat dan kelima? Harap Penyidik dan Kapolres bisa profesional, perkara kecil ini untuk level Polres,” katanya.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Lingkungan Perkantoran di kecamatan Maliku

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Upacara Hari Bela Negara, Tekankan Peran Aktif Masyarakat

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN UJI NILAI PERORANGAN DASAR MENEMBAK SENAPAN

Artikel

Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1445 H, 2024M

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Komsos Dengan Tukang Bangunan

BERITA UTAMA

Sertifikat di Bank, Ahli Waris Diduga Dipersulit