LPKSM YLKAI Kota Semarang Dampingi Korban Pembelian Kaplingan

Semarang-Bertempat dirumah Ibu Siti beralamat Kelurahan Tambakaji Semarang, Pukul 09.00 WIB Minggu 26-02-23 Masih adanya keresahan konsumen / masyarakat terutama ibu Siti atas nama ibu Ika Kusuma yang membeli Kaplingan Tanah disekitar wilayah Mijen dengan pengelola YN dan JN . Setelah melakukan pengaduan dan sesuai surat kuasa yang telah teregister di Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang, karena sudah berjalan beberapa tahun belum adanya kesepakatan,dan kejelasan kelanjutan dari pengembalian uang yang sudah masuk , karena pengembang sudah bubar.

Seperti yang disampaikan Sukindar Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang sebagai penerima aduan dari konsumen atau korban saat dikonfirmasi pada Minggu,26/02/23. ia menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa pihak terkait yang dirugikan termasuk pengelola sendiri juga korban dari keadaan yang sudah terjadi, terlepas itu karena kedua nya menerima dan menandatangani pembayaran yang diberikan oleh ibu Siti atau ibu Ika dan harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Malam Menyambangi Dermaga Pelabuhan Kec. Pandih Batu.

“Karena saat bapak JN dan YN sama- sama datang beberapa kali dan meyakinkan untuk melunasi pembelian kaplingan ya harus tanggung jawab, sebagai konsekuensinya dikembalikan segera ,” terangnya.

Ibu Siti menjelaskan sudah berjalan beberapa tahun awalnya mau diselesaikan setelah rumah terjual ternyata juga tidak ada pembayaran atau pelunasan setelah rumah terjual.

“Katanya diminta menunggu rumah terjual, tapi setelah terjual ternyata saya tidak dilunasi padahal uang saya sendiri” tutupnya

Sementara itu Bapak YN dan JN siap bertanggung jawab karena memang seperti itu keadaannya dan beliau berdua siap membuat kesepakatan
“Kita siap kita minta waktu dan berusaha untuk mengembalikan uang dari ibu Siti atau ibu Ika insya Alloh sekitar 3 bulan maksimal 26-05-23 “pungkas YN

Baca juga  Satbinmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Program Peduli Berbagi

Bapak JN juga senada menyetujui hasil kesepakatan agar cepat selesai dan tidak berlarut-larut
” Insya Alloh jika kaplingan saya terjual akan saya berikan dan kembalikan uang kekurangan tersebut”, tutupnya

Sukindar selain Ketua YLKAI Kota Semarang dan Juga Wakil GJL atau GAMAT-RI Kota Semarang menambahkan
“Sangat disayangkan permasalahan ini harus berlarut-larut mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini bisa sama- sama legowo , berniat baik untuk menyelesaikan sehingga permasalahan selesai dengan baik tidak ada pihak yang dirugikan,


Untuk itu Sukindar juga berharap pihak YN JN agar segera usaha untuk saling membantu menjual kaplingan milik JN ,agar cepat segera terselesaikan permasalahan dengan Bu Siti atau ibu Ika.

(Red/ LPKSM YLKAI)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Sidoarjo Amankan Pasutri Diduga Pengedar Narkoba, Bukti Sabu 137,57 gram Disita

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

BERITA UTAMA

Ayo Awali Tahun 2023 Dengan Disiplin Prokes

Uncategorized

Bhayangkari Peduli Kemanusiaan, Sumbangkan Puluhan Kantong Darah di Situbondo

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

BERITA UTAMA

Kodim 0732/Sleman Siagakan Anggota Antisipasi Erupsi Gunung Merapi

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Pandih Batu Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.