Semarang-Bertempat dirumah Ibu Siti beralamat Kelurahan Tambakaji Semarang, Pukul 09.00 WIB Minggu 26-02-23 Masih adanya keresahan konsumen / masyarakat terutama ibu Siti atas nama ibu Ika Kusuma yang membeli Kaplingan Tanah disekitar wilayah Mijen dengan pengelola YN dan JN . Setelah melakukan pengaduan dan sesuai surat kuasa yang telah teregister di Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang, karena sudah berjalan beberapa tahun belum adanya kesepakatan,dan kejelasan kelanjutan dari pengembalian uang yang sudah masuk , karena pengembang sudah bubar.
Seperti yang disampaikan Sukindar Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang sebagai penerima aduan dari konsumen atau korban saat dikonfirmasi pada Minggu,26/02/23. ia menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa pihak terkait yang dirugikan termasuk pengelola sendiri juga korban dari keadaan yang sudah terjadi, terlepas itu karena kedua nya menerima dan menandatangani pembayaran yang diberikan oleh ibu Siti atau ibu Ika dan harus bertanggung jawab sepenuhnya.
“Karena saat bapak JN dan YN sama- sama datang beberapa kali dan meyakinkan untuk melunasi pembelian kaplingan ya harus tanggung jawab, sebagai konsekuensinya dikembalikan segera ,” terangnya.
Ibu Siti menjelaskan sudah berjalan beberapa tahun awalnya mau diselesaikan setelah rumah terjual ternyata juga tidak ada pembayaran atau pelunasan setelah rumah terjual.
“Katanya diminta menunggu rumah terjual, tapi setelah terjual ternyata saya tidak dilunasi padahal uang saya sendiri” tutupnya
Sementara itu Bapak YN dan JN siap bertanggung jawab karena memang seperti itu keadaannya dan beliau berdua siap membuat kesepakatan
“Kita siap kita minta waktu dan berusaha untuk mengembalikan uang dari ibu Siti atau ibu Ika insya Alloh sekitar 3 bulan maksimal 26-05-23 “pungkas YN
Bapak JN juga senada menyetujui hasil kesepakatan agar cepat selesai dan tidak berlarut-larut
” Insya Alloh jika kaplingan saya terjual akan saya berikan dan kembalikan uang kekurangan tersebut”, tutupnya
Sukindar selain Ketua YLKAI Kota Semarang dan Juga Wakil GJL atau GAMAT-RI Kota Semarang menambahkan
“Sangat disayangkan permasalahan ini harus berlarut-larut mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan ini bisa sama- sama legowo , berniat baik untuk menyelesaikan sehingga permasalahan selesai dengan baik tidak ada pihak yang dirugikan,
Untuk itu Sukindar juga berharap pihak YN JN agar segera usaha untuk saling membantu menjual kaplingan milik JN ,agar cepat segera terselesaikan permasalahan dengan Bu Siti atau ibu Ika.
(Red/ LPKSM YLKAI)