Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:26 WIB

LQ Lawfirm Surabaya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadaan Gula Fiktif Senilai 60 Milyar Lebih

Surabaya – LQ Indonesia Lawfirm kembali dipercaya masyarakat untuk melaporkan dan mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Jawa Timur. Pada kasus pengadaan gula fiktif yang berlocus di Surabaya ini sudah menjadi rahasia umum dengan divonisnya saudari Camelia Sofyan Ali, pada tanggal 11 November 2021 dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 2.6 Tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Akan tetapi tidak adanya pengembalian kerugian kepada korban dalam perkara yang sudah diputus tersebut, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Advokat Rizki Indra Permana di Kantor LQ Indonesia Lawfirm Surabaya.

Perlu diketahui Rizki merupakan Kepala Cabang LQ Surabaya yang merupakan besutan Tim dari pengacara Vocal dan Fenomenal Alvin Lim, S.H.,M.H,M.Sc,CFP. LQ Indonesia Lawfirm sendiri sudah sangat berpengalaman dalam kasus investasi bodong yang menggemparkan tanah air dengan skala kerugian fantastis, seperti kasus Indosurya, Mahkota, Kresna, segala macam kasus robot trading dengan lebih dari 5000 klien di seluruh Indonesia.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese, Mengikuti Rapat Awal Persiapan Pembentukan Panitia HUT RI Ke-78

“Perlu masyarakat memilih Lawyer yang memiliki kompetensi mumpuni dan ‘track record’ jelas dalam menangani kasus, demi memperjuangkan pemulihan hak korban tindak pidana secara maksimal,” ujar Rizki, Selasa (4/7/2023).

Dalam kasus yang dialami klien LQ dengan terpidana Camelia Sofyan, dengan cekatan LQ melaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian uang pada Nomor Laporan Polisi: LP/B/693/VI/2023/ SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga  Melalui Olahraga, Anggota Kodim Tabalong Juga Tingkatkan Kepedulian Dengan Sesama

Hal ini bertujuan untuk Tracking aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang membantu, atau menadah hasil kejahatan ini, terlebih Camelia Sofyan telah dipenjara atas tindak pidana asal (predicate crime) dan tengah menjalani masa tahanan.

Selanjutnya LQ juga akan berkordinasi dengan Penyidik dan PPATK guna mengawal kasus tersebut.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mohlis supriandi resmi mencalonkan diri menjadi kepala desa Untuk membangun kemajuan desa pasir panjang

Artikel

Sukseskan TMMD, Kodim Tabalong Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Patroli malam hari dengan sasaran objek vital

Artikel

Patroli Skala Besar & Bulan Bakti TNI-Polri Kodim Mojokerto Bersama Polres Siap Amankan Pemilu 2024

Artikel

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

Perkelahian Yang Terjadi Dijalan Petani Mendapatan Perhatian Serius Dari Berbagi Pihak Termasuk Tokoh Mayarakat

Artikel

Polsek Pandih Batu Melaksanakan Patroli Kantor Kecamatan Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024

BERITA UTAMA

Polda Jatim Siap Sukseskan Pemilu 2024, Dengan Menggelar  Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Semeru 2023-2024,