BREBES, – LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) gelar audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) dan PT. Charoen Pokpand Jaya Farma di kantor DLHPS Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (6/5/2024).
Hal itu menyusul adanya korban dugaan tenggelam yakni bocah 12 tahun yang meninggal di area perusahaan pembibitan ayam petelur yang berada di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Seperti yang diketahui, AN (12) tewas tenggelam akibat bermain di sebuah kolam resapan milik PT. Charoen PokPand Jaya Farma.
LSM Harimau mempertanyakan sejumlah persoalan yang dianggap sebuah kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Adapun, dalam audiensi yang digelar di ruang Kepala DLHPS Brebes, pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh LSM Harimau adalah terkait Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Pertanyaan pertama adalah sejak kapan AMDAL PT. Charoen Pokpand Jaya Farma diterbitkan,” kata Aris salah satu anggota LSM itu.
Dari pertanyaan itu dijelaskan Kepala DLHPS Brebes, Aris Vindar Laode, melalui catatan dokumen yang ada.
Disampaikan jawaban Laode, sejak tahun 2011 PT. Charoen PokPand Jaya Farma telah mengajukan dokumen ijin lingkungan (sekarang UKL UPL ,red) yang telah mendapat rekomendasi persetujuan Dinas.
Selain itu dipaparkan, bahwa kolam yang diduga sempat memakan korban ternyata bukan kolam limbah tapi kolam resapan,
dan penampungan air hujan untuk konsumsi ternak seperti yang ramai diberitakan di media sosial,” jelas Laode.
Sementara itu dijelaskan pihak PT. Charoen PokPand Jaya Farma, area tersebut sebenarnya sudah dipasang papan peringatan larangan dimasuki pihak lain. Bahkan pihaknya telah memasang pagar keamanan namun telah dirusak oleh tangan-tangan jahil.
Pertanyaan lain disampaikan Ketua LSM Harimau, Willy Raymond, kolam yang diterangkan menjadi fungsi air minum ternak dipertanyakan terkait perizinannya (UKL UPL).
Pertanyaan itu pun dijawab langsung oleh pihak PT. Charoen PokPand Jaya Farma.
“Pada dasarnya penggunaan air yang dari hujan, tidak ada yang mengatur, di ijin UKL UPL maupun di ESDM,” terang pihak PT. Charoen Pokpand Jaya Farma.
LSM Harimau juga mempertanyakan mengenai pengawasan Dinas terkait selama ini terhadap PT. Charoen Pokpand Jaya Farma, namun dijelaskan Kepala Dinas LH, PT. Charoen PokPand Jaya Farma tersebut telah mendapat penilaian A.
“Lanjut Willy, minta setiap 6 bulan sekali pelaku usaha wajib melaporkan ke Dinas terkait sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada Pemerintah dan mekanismenya sudah diatur. Dari penilaian indikator yang ada PT. Charoen PokPand Jaya Farma mendapat penilaian A. Artinya tanggung jawab PT. Charoen PokPand Jaya Farma sudah dilakukan dengan baik,” beber Laode.
Atas hasil diskusi, LSM Harimau melalui Willy Raymond mengaku tetap meminta Dnas terkait melakukan evaluasi terhadap PT. Charoen PokPand Jaya Farma.
“Dari hasil diskusi, kami dari LSM Harimau tetap meminta Dinas melakukan evaluasi ulang. Ini dimaksud agar tidak terjadi hal-hal serupa dikemudian hari,” tegas Willy usai audiensi.
Sementara itu dijelaskan Humas PT. Charoen PokPand Jaya Farma, Sugianto. Menurutnya, atas musibah tersebut keluarga korban telah legowo dan menerima musibah tersebut.
“Pihak PT. Charoen PokPand Jaya Farma juga telah memberikan tali asih kepada keluarga korban. Seperti untuk tahlilan 3 hari, 7 hari dan mungkin untuk nanti 40 hari. Nominalnya maaf mungkin kurang etis jika disebutkan,” Pungkas Sugianto. Fauzi