Pangkalpinang, TargetNews.id Minggu, 28/01/2024.Viralnya Pemberitaan mengenai PT.Telaga Timur Persada yang telah menuai pro dan kontra diberbagai pihak,tidak membuat APH
melakukan tindakan apapun,perusahaan yang mengklaim sebagai distributor BBM Industri berjenis solar ini diduga belum memiliki izin lengkap sebagai distributor dan masih bebas beraktivitas.
Hal tersebut berdampak buruk bagi masyarakat,dikarnakan gudang beserta kantornya berdiri bukan pada zonasinya, namun di area Permukiman warga dan diduga tidak
mempunyai izin dari DLH Kota Pangkalpinang,,namun sayangnya Suharto selaku Kadin DLH kota Pangkalpinang bungkam,saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp,10/01/2024
Fakta baru-baru ini mengenai PT.TTP,pada jum’at 12/01/2024. Media sempat bertemu dengan (TMB) Direktur PT.TTP secara tidak sengaja, (TMB) emosi kepada media dan terjadi perdebatan.
Di tengah perdebatan datanglah seorang oknum yg diduga dari pihak APH berinisial (AR),beliau menyatakan
“Asal kamu tau,orang itu sebelum kerja sudah koordinasi dulu sama APH, Makanya berita kamu Itu mana ada APH Yang respon”.ujar (AR)
Apakah benar dugaan bahwa PT.TTP di backing oleh APH berinisial (AR)??? Hal ini tentu menjadi pertanyaan diberbagai kalangan, akan kinerja APH yang dianggap tutup mata dalam menegakkan hukum di Babel ini.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat aktifitas perusahaan tersebut sangat menggangu ketenangan dan kenyaman warga yang bertempat tinggal diarea tersebut, hal itu disampaikan langsung oleh (NR) salah seorang warga,Kamis 21/12/2023 dirumahnya.
“Sudah dikasih tau oleh suami saya Pak..?,kalau bawa mobil pelan-pelan, soalnya rumah kami kan berdekatan,rumah saya sampai ada yang retak,jalan juga pada rusak,belum lagi debunya,apalagi kalo musim hujan suka banjir,kadang air sampai masuk rumah”.Ungkap (NR)
Namun Pemberitaan di Tepis oleh Tambi yang merupakan Direktur PT. TTP melalui media majalah global yang menyatakan Memiliki Izin lengkap sebagai Distributor BBM industri jenis Solar (penyalur BBM industri) yang artinya PT. TTP sudah memiliki izin Niaga Hilir sebagai Penyalur atau Penjual BBM industri.
Sebagai penjelasan yg dimaksud dengan Distributor BBM industri adalah menyalurkan atau menjual langsung BBM industri Jenis Solar langsung ke tangan pembeli atau Konsumen akhir dalam Hal ini PT. TTP harus memiliki Izin Niaga Hilir sesuai dengan Aturan yang di buat oleh Mentri ESDM.
Sudah menjadi suatu keharusan bagi APH setempat untuk bertindak Tegas dan melakukan pengecekan prihal perizinan yang di miliki oleh PT. TTP yang diduga telah
melanggar peraturan yang tertera dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar dengan KBLI 46610
maka perlu izin usaha niaga Hilir minyak dan gas bumi dengan jenis kegiatan niaga umum BBM,
yaitu Perizinan berusaha berbasis risiko tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”)”.Reno Van Happy