Kubu Raya – TargetNews.id Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Kali ini, sebuah kontainer berisi kardus yang diduga berisi rokok disinyalir ilegal dengan pita cukai palsu dibongkar di area pergudangan Borneo Icon, tepatnya di Jalan Menuju Ambawang, Kubu Raya. Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah media lokal Senin,(21/4).
Proses bongkar muat yang mencurigakan tersebut sempat dipantau langsung oleh beberapa awak media yang turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak. Salah satu karyawan gudang, saat dimintai keterangan, mengaku hanya sebagai pekerja dan menyebut bahwa pemilik gudang tengah berada di luar kota.
Yang mengejutkan, lokasi gudang tersebut berada sangat dekat dengan Markas Polres Kubu Raya, memicu pertanyaan publik tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Syafriudin.CLA, Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
“Saya minta APH bertindak cepat dan keras terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kubu Raya. Apalagi lokasi gudang ini hanya selemparan batu dari Mapolres. Ini ironis. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Syafriudin, Senin (21/4).
Ia juga mengingatkan agar pihak Bea Cukai tidak menutup mata terhadap kasus ini, mengingat dampaknya yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami dari BAIN HAM RI Kalbar mendesak Bea Cukai untuk ikut menelusuri dan membuka fakta-fakta di lapangan. Penindakan harus nyata, bukan hanya formalitas,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, dan publik menanti apakah APH akan menunjukkan keberpihakannya pada keadilan atau justru membiarkan peredaran rokok ilegal terus merajalela di daerah yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.(reni)