Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 16 September 2024 - 20:20 WIB

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

Mafia Timah Sungailiat Suraji Tak Kapok, Abaikan Aturan UU RI Seakan Kebal Hukum

 

Mafia Timah yang satu ini merupakan Kolektor Pasir Timah, yang membeli Timah dari Para Penambang Timah Ilegal di Daerah Sungailiat dan sekitarnya.

Menurut keterangan Narsum yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan Suraji biasanya melakukan Aktifitas Jual beli Timah serta kegiatan Lobi Timah dilakukan di samping rumahnya.

Targetnews.id langsung kelokasi di Daerah Batako tepatnya jalan Gelunggung Kelurahan Parit Padang,Sungailiat.Jumat,(13/09/24).

DiLokasi (Samping rumah suraji, red) Terlihat adanya aktivitas Jual beli Timah yang di lakukan oleh beberapa oknum, ada juga yang sedang menimbang Timah dari Para penambang ilegal

Ketika di Konfirmasi kepada salah satu warga sekitar, kegiatan jual beli Timah dan Tempat Lobi tersebut Milik ( Suraji ).

Tim mengkonfirmasi langsung ke suraji, dan benar adanya aktivitas tersebut, dilokasi terlihat (Suraji) yang sedang duduk di halaman depan sambil menggunakan tas selempang hitamnya, sesekali ( Suraji ) mengeluarkan uang dari dalam tasnya dan memberikan uang kepada Penambang yang menjual Timah Kepadanya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau, Bagikan Brosur Kepada Masyarakat

” Biasalah sedang agak sepi ” ungkap Suraji

Hal ini sangat di sayangkan, dikarenakan aktivitas jual beli Timah ilegal yang dilakukan merupakan Tindak Pidana dan secara terang-terangan, seakan tak ada APH yang berani menindak aktivitas tersebut

pelanggaran tindak pidana di bidang pertambangan yaitu melanggar 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Isi pasal setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK atau Operasi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau Izin.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong, Bantu Evakuasi Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sampai berita ini di Terbitkan Targetnews.id akan segera melakukan konfirmasi ke APH terkait dan Polresta Bangka melalui Kapolres Toni Sarjaka SH T.I.K M.I.K.

Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Bimbingan Teknis Pemutakiran Data Pemilih Dalam Rangka Persiapan Pantarlih Pemilihan Umum Tahun 2024.

Artikel

Pembangunan JUT desa Kemudi layak Disorot dan di Audit Inspektorat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Dedy Yon Berpamitan Dengan Masyarakat Tegal Selatan

Artikel

Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1445 H, Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf lahir dan Batin

Artikel

Pembangunan Rest Area Desa Punten Macet, Akibat Permendagri Yang Baru

Artikel

Masih Banyak PR yang Harus Ditangani Pj Sekda

BERITA UTAMA

Kembali, Bripka Mulyadi Operasikan Motor Literasi Bajaka