Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:30 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Jum’at (06/01/2023).

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  PRAJURIT YONMARHANLAN XIV SORONG BERSIH-BERSIH KAMPUNG

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Respon Cepat Aduan Warga Polisi Amankan 13 Motor di Jember Diduga Balap Liar

Artikel

Besuk Anggota Yang Sakit, Dandim HST Motivasi Untuk Kesembuhan

Uncategorized

Sambang Cara Bhabinkamtibmas Tangkal Berita Hoax

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah laksanakan Patroli Maja

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Artikel

Aprianto Tokoh Pemuda Kecamatan Pekanbaru Kota Siap Maju Caleg DPRD Pekanbaru 2024

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Gelar Pres Conference 3 Kasus Sekaligus