Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 16 Januari 2023 - 19:35 WIB

Malam hari Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (15/01/2023).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Baca juga  Melalui Patroli Rutin, Polsek Kahayan Tengah Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Perkuat Hanpangan Babinsa Pusaka Dampingi Petani Tanam Padi Gunakan Mesin Transplanter

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

BERITA UTAMA

Stop Bullying, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi di SUPM Negeri Tegal

Artikel

Peringati Harganas ke-32, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Ketahanan Keluarga

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Uncategorized

Satlantas Kawal dan Amankan Proses Pendaftaran Caleg Menuju KPU

Artikel

Perkelahian Yang Terjadi Dijalan Petani Mendapatan Perhatian Serius Dari Berbagi Pihak Termasuk Tokoh Mayarakat