Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:32 WIB

Mangkir Bayar Hutang, Akhirnya Oknum Pimpinan Media Online Tri Septa Bayu Anggara Dilaporkan APH

Mangkir Bayar Hutang, Akhirnya Oknum Pimpinan Media Online Tri Septa Bayu Anggara Dilaporkan APH

Mangkir Bayar Hutang, Akhirnya Oknum Pimpinan Media Online Tri Septa Bayu Anggara Dilaporkan APH

 

TargetNews.id Rembang – Janji tinggallah Janji itulah yang dialami para korban Tsba oknum salah satu pimpinan media online dan cetak saat di tagih janji pada pengembalian modal pinjaman beserta komisi bagi hasil para korbannya selalu mangkir.

Dua korban beserta saksinya mendatangi Mapolres Rembang guna membuat laporan perihal ulah oknum pimpinan media online tersebut ke APH pada Kamis, 6/02/2025 pagi

Dimana para korban mengaku selalu di iming-imingi bagi hasil atas proyek yang dikerjakan oleh oknum pimpinan media online tersebut jika ia mendapat suntikan dana

Geram dengan janji yang tak kunjung ditepati, akhirnya para korban ulah oknum pimpinan media online tersebut mendatangi Polres Rembang guna membuat laporan aduan terkait uang modal pinjaman yang telah jatuh tempo berkali – kali yang tak kunjung dibayarkan.

Baca juga  Kapolsek Kahayan Tengah Resmi Berganti, Polres Pulang Pisau Laksanakan Sertijab dan Penyerahan Jabatan Kasi Hukum

Saat di wawancarai awak media ini, salah satu korban Abdul jabar warga desa sumber girang dengan kerugian 30juta, menyampaikan, ia sudah geram dengan ulah oknum pimpinan media online tersebut,” benar mas hari ini saya membuat laporan perihal uang kami yang dipinjam saudara TSBA yang tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Saya dan korban satunya Sabar Mario dengan kerugian 40 juta merasa di tipu oleh TSBA. Dimana saat ia meminjam modal untuk pengerjaan suatu proyek, kami di iming-imingi bagi hasil serta modal kembali penuh sesuai perjanjian serta batas waktu tertentu, tapi nyatanya hingga batas waktu habis, uang kami tagih ia selalu mangkir. Merasa memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 374 KUHP. Maka pihak Sabar Mario membawa masalah tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 13 Buluspesantren Menghadiri Musrenbang Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren

Perlu diketahui Informasi yang di gali media ini saat meminta keterangan para korban, di dapati informasi bahwasanya korban ulah oknum pimpinan media ini tidak hanya satu dua orang saja.tetapi masih ada beberapa korban lagi yang bernasib serupa

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang Kantor Desa, Sat Binmas Perkuat Sinergitas Dalam Upaya Harkamtibmas

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Atur Pencapaian Stunting

Uncategorized

Petugas Patroli Sat Samapta laksanakan patroli secara stasioner di pemukiman penduduk

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sambang Warga Secara DDS untuk Pererat Silaturahmia

BERITA UTAMA

Sinergitas Polres Batu Bersama TNI dan Warga Bersihkan Lumpur Akibat Banjir Lalulintas Kembali Lancar

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Wilayah Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

PASCA TRAGEDI TANAH MERAH BERDARAH, AKBP FEBRI ISMAN JAYA TENANGKAN MASYARAKAT BANGKALAN