TargetNews.id Rembang – Janji tinggallah Janji itulah yang dialami para korban Tsba oknum salah satu pimpinan media online dan cetak saat di tagih janji pada pengembalian modal pinjaman beserta komisi bagi hasil para korbannya selalu mangkir.
Dua korban beserta saksinya mendatangi Mapolres Rembang guna membuat laporan perihal ulah oknum pimpinan media online tersebut ke APH pada Kamis, 6/02/2025 pagi
Dimana para korban mengaku selalu di iming-imingi bagi hasil atas proyek yang dikerjakan oleh oknum pimpinan media online tersebut jika ia mendapat suntikan dana
Geram dengan janji yang tak kunjung ditepati, akhirnya para korban ulah oknum pimpinan media online tersebut mendatangi Polres Rembang guna membuat laporan aduan terkait uang modal pinjaman yang telah jatuh tempo berkali – kali yang tak kunjung dibayarkan.
Saat di wawancarai awak media ini, salah satu korban Abdul jabar warga desa sumber girang dengan kerugian 30juta, menyampaikan, ia sudah geram dengan ulah oknum pimpinan media online tersebut,” benar mas hari ini saya membuat laporan perihal uang kami yang dipinjam saudara TSBA yang tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Saya dan korban satunya Sabar Mario dengan kerugian 40 juta merasa di tipu oleh TSBA. Dimana saat ia meminjam modal untuk pengerjaan suatu proyek, kami di iming-imingi bagi hasil serta modal kembali penuh sesuai perjanjian serta batas waktu tertentu, tapi nyatanya hingga batas waktu habis, uang kami tagih ia selalu mangkir. Merasa memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 374 KUHP. Maka pihak Sabar Mario membawa masalah tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.
Perlu diketahui Informasi yang di gali media ini saat meminta keterangan para korban, di dapati informasi bahwasanya korban ulah oknum pimpinan media ini tidak hanya satu dua orang saja.tetapi masih ada beberapa korban lagi yang bernasib serupa