Surabaya,TargetNews.id
Saiful Rachman Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, dan Eny Rustiana mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8).
Kedua Terdakwa diduga telah melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar.dan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya secara daring.
Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko mengatakan, kedua Terdakwa ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara praktik dan mebeler 60 SMK.yang tidak sesuai markup angka dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.
“Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Eko.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Pihaknya mengaku akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU terbukti atau tidak.
“Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda, itu yang pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (NUR).

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi