Home / Uncategorized

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:25 WIB

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Surabaya,TargetNews.id
Saiful Rachman Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, dan Eny Rustiana  mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8).

Kedua Terdakwa diduga telah melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar.dan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya secara daring.

Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko mengatakan, kedua Terdakwa ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara praktik dan mebeler 60 SMK.yang tidak sesuai markup angka dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Baca juga  Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

“Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Eko.

Baca juga  TELAH DI BANGUN JALAN WADUK DESA BAKALANPULE

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Pihaknya mengaku akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU terbukti atau tidak.

“Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda, itu yang pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (NUR).

Mantan Kadindik Jatim Dan Mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringin Anom Mulai Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 43 Tahanan

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Uncategorized

Wujudkan Kamtibmas Kondusif Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (Kryd)

Artikel

Komandan Kodim 1008/Tabalong Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

Uncategorized

SAMBANGI JURU PARKIR PERSONIL SAT BINMAS POlRES PULPIS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

Uncategorized

Jaga Masa Depan Penerus Kita Dengan Tidak Membakar Hutan