Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Olahraga / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Selasa, 6 Agustus 2024 - 02:44 WIB

Mantan Ketua DPD Jatim Nasdem Robert Simangunsong Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Terbukti Memalsukan Gelar M H

Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan,
Terbukti Memalsukan Gelar M H

Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Terbukti Memalsukan Gelar M H

 

Surabaya, TargetNews.id Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan Vonis selama Lima Bulan penjara dengan masa percobaan, terhadap Mantan Ketua DPD Jatim Nasdem Robert Simangunsong dikarenakan terbukti bersalah memalsukan gelar Magister Hukum.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Tongani, menyatakan perbuatan mantan ketua DPD Partai Nasdem itu telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simangunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/24).

Baca juga  Halal Bihalal keluarga Besar PWI LS Demak Bintoro dan Mujahadah Asma'Qomar

Ketua Majelis Hakim Tongani menyatakan selain hukuman badan, terdakwa Robert Simangunsong juga divonis pidana denda sebesar Rp50.000.000 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tongani.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Tongani juga menyampaikan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa Robert Simangunsong yang sudah divonis tersebut tidak perlu dijalankan.

Baca juga  Ketua IWO Sumsel Efran bersama Sekretaris IWO Sumsel Imron Supriadi, Bendahara IWO Sumsel Noviani dan Wakil Bendahara IWO Sumsel Yulie Afriyani audensi dengan Danrem 044/ Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika dan pejabat utama Korem 044/ Gapo, di ruang kerja Danrem

“Kecuali dalam waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali,”katanya

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan pikir -pikir, yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim menuntut terdakwa Robert Simangunsong dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000 juta subsidair enam bulan, Hal senada juga disampaikan Penasehat Hukum yang mendampingi Robert Simangunsong.(NURSYAM).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati Hadir Dalam Sidang Penetapan Perwalian Anak di Kab.Mojokerto

Artikel

Bejad Ayah: Perkosa Anak Kandung, Keluarga Laporkan ke Polisi

Artikel

Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas dilingkungan Obyek Vital, Polsek Maliku Gelar Patroli Malam

Artikel

Gara gara Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif

Artikel

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Artikel

Bulek Soima’ Kini Sasar Desa Tunggal Pagar

Artikel

Faruq – Ashim Dapat Nomor Urut Tiga