Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Olahraga / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Selasa, 6 Agustus 2024 - 02:44 WIB

Mantan Ketua DPD Jatim Nasdem Robert Simangunsong Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Terbukti Memalsukan Gelar M H

Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan,
Terbukti Memalsukan Gelar M H

Divonis 5 Bulan Dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Terbukti Memalsukan Gelar M H

 

Surabaya, TargetNews.id Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan Vonis selama Lima Bulan penjara dengan masa percobaan, terhadap Mantan Ketua DPD Jatim Nasdem Robert Simangunsong dikarenakan terbukti bersalah memalsukan gelar Magister Hukum.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Tongani, menyatakan perbuatan mantan ketua DPD Partai Nasdem itu telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simangunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/24).

Baca juga  Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Palangka Raya Persiapkan Atlet Menembak

Ketua Majelis Hakim Tongani menyatakan selain hukuman badan, terdakwa Robert Simangunsong juga divonis pidana denda sebesar Rp50.000.000 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tongani.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Tongani juga menyampaikan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa Robert Simangunsong yang sudah divonis tersebut tidak perlu dijalankan.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Latih Siswa SMA Latihan PBB

“Kecuali dalam waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali,”katanya

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan pikir -pikir, yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim menuntut terdakwa Robert Simangunsong dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000 juta subsidair enam bulan, Hal senada juga disampaikan Penasehat Hukum yang mendampingi Robert Simangunsong.(NURSYAM).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

BERITA UTAMA

Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi

BERITA UTAMA

Rutin Personil Polsek Banama Tingang Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Polwan Polres Pasuruan Gelar Gatur dan Patroli dalam Rangka Hari Jadi ke-76 Polwan RI

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Walaupun Anggota Satpolairud Tengah Melaksanakan Puasa Anggota Satpolairud Tetap Berikan Himbauan Karhutla

Artikel

Koramil 1612-05/Elar Bersihkan Pasar Inpres Pota Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI-AD