Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 1 November 2024 - 16:26 WIB

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

MANTAP KINERJA POLRES SAMPANG PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDEKAM DI RUJI BESI DI POLRES SAMPANG

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang kakek (MO) berusia 54 tahun, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sampang. Akibat kelakuannya, korban sebut saja Delima mengalami trauma. Jumat, 01/11/2024.

Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo Dwiyugo, tersangka mendatangi rumah korban yang sedang berada di dalam kamarnya.

“Dan saat itu kebetulan di rumah korban tidak ada orang, selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu kamar tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Serah Terima Jabatan, dan Pengantar Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Pontianak

Menurut Sigit, tersangka membujuk korban dengan memperlihatkan handphone milik tersangka kepada korban yang terdapat aplikasi game. Dan korban mau dengan bujukan tersangka karena diberikan handphone.

“Kemudian tersangka menidurkan korban ke atas pangkuannya. Dan tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, karena tidak bisa, tersangka tetap memaksa dan pada saat korban berteriak hingga menangis, mulut korban ditutup oleh tangan tersangka. Setelah aksi selesai, tersangka memarahi korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga  Sambang Pangkalan Ojek, Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Sambangi Pangkalan Ojek

“Dan kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalau bertemu dengan orang lain,” terangnya.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Sampang. Dan untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Silaturahmi Babinsa Koramil 1612-03/Reo dengan Tokoh Masyarakat

Uncategorized

Ini cara bhabinkamtibmas polsek Kahteng dalam hal pencegahan Karhutla.

TNI-POLRI

Personel Patroli Terpadu Melaksanakan Pengecekan Alat Damkar diposko Poslap 17 Wilkum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

KAPOLRES SUMENEP SIAP SIAGA DALAM UPAYA MELANCARKAN ARUS MUDIK DAN KENYAMANAN SUASANA LEBARAN

BERITA UTAMA

Patroli di DAS Kahayan, Sat Polair Polres Pulang Pisau Periksa Alat Keselamatan Kapal

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1444 H PCNU Kab. Kebumen

Artikel

Sinergitas TNI-Polri Dan Pemkab Sampang Hadapi Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

BERITA UTAMA

Maksimalkan Pelayanan, Sattahti Polresta Palangka Raya Buka Layanan Besuk Online