PONTIANAK – TargetNews.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras subsidi program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di sebuah gudang yang berlokasi di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 26 Maret 2025 lalu, aparat mengamankan sebanyak enam ton beras oplosan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial P.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, ditemukan alat produksi pengoplosan beras, alat jahit karung, 15 ribu karung SPHP kosong, timbangan digital, serta stok beras menir dan beras SPHP.
“Modus pelaku adalah mencampur 2 kilogram beras SPHP asli dengan 3 kilogram beras menir dalam setiap karung berkapasitas 5 kilogram, lalu menjualnya kembali menggunakan karung SPHP seolah-olah itu beras asli,” jelas AKP Sulastri pada Senin, 7 April 2025.
Diketahui praktik ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir dengan keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp7.000 hingga Rp8.000 per karung. Harga jual beras oplosan tersebut berada di kisaran Rp62.000 hingga Rp63.000 per 5 kilogram.
“Beras menir dipesan dari Pulau Jawa dan karung SPHP diperoleh secara online. Dari lokasi, kami mengamankan 6 ton beras oplosan yang belum sempat diedarkan serta 15 ribu karung SPHP yang sudah disiapkan untuk produksi berikutnya,” tambahnya.
Polresta Pontianak menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan program pangan bersubsidi demi melindungi hak masyarakat mendapatkan bahan pokok yang layak dan sesuai peruntukan.
Sumber: Humas Polresta Pontianak