Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 16 Desember 2023 - 19:12 WIB

Masih Menunggu Tindak Lanjut Dari APH,,Konfirmasi Dari Pihak Media Ke Dir.Krimsus Polda Babel Terkait PT.TTP Sampai Saat Ini Belum Ada Tanggapan

Masih Menunggu Tindak Lanjut Dari APH,,Konfirmasi Dari Pihak Media Ke Dir.Krimsus Polda Babel Terkait PT.TTP Sampai Saat Ini Belum Ada Tanggapan

Masih Menunggu Tindak Lanjut Dari APH,,Konfirmasi Dari Pihak Media Ke Dir.Krimsus Polda Babel Terkait PT.TTP Sampai Saat Ini Belum Ada Tanggapan

 

Dugaan belum terbitnya legalitas izin usaha PT.Telaga Timur Persada yang bergerak dibidang pendistribusian BBM Solar Industri yang sah menurut aturan yang berlaku,namun dikutip dari Pembritaan Media “MG.com” perusahaan tersebut sudah beraktifitas dari tahun 2002 sampai sekarang,seolah sudah memiliki izin yang lengkap secara legalitas hukum di sistem OSS yang sah.

Hal ini dipertegas oleh keterangan Kepala Bidang Perizinan DPM PTSP Babel, Hardian.kepada team media,Jum’at 15/12/2023.Kabid Perizinan inipun menjelaskan

“Secara administratif Perusahaan tersebut telah memiliki NIB, tetapi untuk usaha yang berbasis resiko Menengah dan tinggi, mereka belum melakukan pemenuhan persyaratan.

Adapun kegiatan yang memiliki tingkat resiko menengah dan tinggi perusahaan ini adalah pada KBLI no 49431 (Angkutan bermotor untuk Barang Umum) dimana SS belum terverifikasi dan belum melakukan pemenuhan bersyarat.

Selain itu pada no KBLI 46610 (Perdagangan besar Bahan Bakar, padat, cair dan Gas dan Produk YBDI) itu juga merupakan usaha dengan resiko Tinggi dimana jenis Perizinan berusaha ya belum terbit dan belum melakukan pemenuhan persyaratan. tandasnya

Baca juga  Kapolres Gresik Kembalikan Motor yang Hilang, Korban: Terima Kasih Pak Polisi

Dan di dalam aturan perundang-undangan di NKRI,bagi perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Penjualan Pada Usaha Niaga Hilir BBM Tanpa Izin :

“Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)”

Pihak media targetnews.id sudah melakukan konfirmasi ke pihak APH melalui Via Whats’up ke Dir Krimsus Polda Babel Kombes Pol Djoko julianto,namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan tanggapan dari Dir.krimsus Polda Babel

Polemik mengenai perushaan milik (TMB) ini,Seharusnya APH dapat segera bertindak,apalagi sudah menimbulkan perdebatan dari berbagai pihak.karena adanya asumsi dan pendapat yang berbeda bahkan menimbulkan pro dan kontra terkait kebenaran izin perusahan tersebut,ditambah (TMB) Direktur perusahan PT.TTP diketahui saat dikonfirmasi merasa tidak terima,bahkan mengklaim bahwa izin usaha perusahaannya sudah lengkap secara sistem OSS kementrian.dan siap untuk dibuktikan

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Undangan Musyawarah Desa (Musdes)

“Izin kami lengkap,buktikan saja terdaftar apa gak nya,kalau kita ini Buta Huruf..??gak tau OSS”,ungkap TMB saat dikonfirmasi,Kamis 07/12/2023

Sebagai pihak APH yang dipercayai dan sebagai acauan masyarat dalam sistem penegakkan hukum di Babel,dapat segera bertindak untuk membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya dengan proses yang adil, transparan, dan bebas dari pengaruh yang merugikan.sebagai langkah penting menuju masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pihak media Targetnews.id akan terus berupaya mengkonfirmasi hal ini ke pihak APH Polda Babel,apabila tidak adanya tanggapan dan tindak lanjut sama sekali,media akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas terkait sampai ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Pihak Mabes Polri..
(Reno Van Happy)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Fatayat NU Kabupaten Tegal Siap Jadi Sahabat Asuh 328 Balita Stunting

Artikel

Door To Door kasium Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Bersama Bupati Manggarai Menghadiri Panen Perdana Tanaman Jagung Dan Penanaman Benih Jagung

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukum dalam Kegiatan Patroli Terpadu

Artikel

IJTI Award 2023, Polres Bangkalan Sabet 2 Kategori Penghargaan Bergengsi

Artikel

HUT KILL Ke-12 Dihotel IBIS Berlangsung Meriah, Panglima LPM Iskandar Berpesan : ” Jaga Kesolidan dan Kekompakan “

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang