Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Sabtu, 22 Juli 2023 - 04:06 WIB

Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

SAMPANG,Berkaitan dengan Kegiatan Proyek Migas Hidayah-1 Wilayah Kerja North Madura II, Off, Jawa Timur yang dilakukan oleh Petronas Carigali.

Kelompok Nelayan Masyarakat Banyuates, Kecamatan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

” Kami Masyarakat terdampak berharap untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun dipantai perairan kecamatan Banyuates sebelum ada kejelasan tentang hak-hak dan tuntutan kami terpenuhi.

Adapun tuntutan kami Selaku Masyarakat Terdampak sebagai berikut :

1.)Pembangunan Infrastruktur Pemecah Ombak (Breakwater).
2.)Pendirian Koperasi Nelayan Beserta Permodalan.
3.)Vide Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi pasal 40 ayat (4).

“Dengan terealisasinya tiga (3) tuntutan tersebut kami diatas ini, maka kami sebagai masyarakat nelayan dan terdampak akan merasa menerima manfaat dari Kegiatan Eksplorasi Migas Sumur Hidayah-I” Ujar Muarah.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-05/Elar Berikan Pendampingan Tentang Pentingnya Menjaga Kualitas dan Kuantitas Bawang Merah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Pasal 74 mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan susmber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sejak tahun 2014-2023 Petronas Carigali Ketapang II Ltd selama produksi kami tidak menerima hak yang wajib kami terima tiap tahunnya yakni Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Baca juga  Dandim 0802/Ponorogo Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Anti Radikalisme Kepada Siswa SMA 1 Ponorogo

Selama Petronas Carigali Ketapang II Ltd beroperasi kami hanya menerima hak kami sekali pada tahun 2020 berupa Program Pengadaan alat tangkap ikan (jaring), itupun dalam pembagiannya tidak merata

Kami sebagai masyarakat nelayan dan terdampak kecamatan Banyuates tetap menagih hak yang wajib kami terima tiap tahunnya dari Petronas Carigali Ketapang II Ltd ketentuan termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.(Red.tum.Tfik).

Foto: Masyarakat Nelayan Banyuates Menyurati Petronas Somasi 3 Tuntutan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Utamakan Keselamatan Masyarakat Babinsa Koramil 1612-08/Mancang Bersama Masyarakat Bersihkan Rumput Liar Yang Menutupi Bahu Jalan

BERITA UTAMA

Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Artikel

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Rehab Tempat Ibadah

Artikel

Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Turkiye

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Teguran Simpatik Kepada Pengguna Ranmor

Artikel

Danramil 06/Tebas Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024

Artikel

Santri Berkontribusi Pada Negeri

Artikel

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku