Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berinisiatif untuk menyampaikan sosialisasi tentang pelaksanaan Operasi Patuh Telabang Tahun 2023 kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Sosialisasi tersebut kali ini disampaikan melalui siaran Pro 1 FM RRI Palangka Raya yang beralamatkan di Jalan M. H. Thamrin, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Kasubnit III Kamsel, Aipda Ade Hermanto dan rekannya, Kamis (13/4/2023) malam.
Sebelum dimulainya kegiatan, Aipda Ade Hermanto pun mengungkapkan beberapa hal terkait sosialisasi Operasi Patuh Telabang yang akan disampaikannya kepada masyarakat melalui siaran radio tersebut.
“Melalui siaran Pro 1 FM RRI Palangka Raya kita akan mensosialisasikan Operasi Patuh Telabang yang dilaksanakan mulai dari Tanggal 10 hingga 23 Juli Tahun 2023 di wilayah Kota Palangka Raya, dengan tema ” Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa’,” ungkapnya.
Beberapa hal pun disampaikan oleh Aipda Ade terkait pelaksanaan operasi kepolisian tersebut, diantaranya yakni tentang ketertiban dalam berlalu lintas yang tentunya wajib dipatuhi oleh para pengendara di wilayah hukumnya.
“Yakni mulai dari wajib menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor, berkendara dengan tidak melawan arus lalu lintas, tidak berkendara saat mabuk, tidak melebihi batas kecepatan dan selalu memakai sabuk keselamatan,” tuturnya
Ade Hermanto menjelaskan, beberapa hal tersebut wajib dipatuhi demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) di Kota Palangka Raya, sehingga potensi terjadinya gangguan lalu lintas pun dapat terminimalkan.
“Selain demi menjaga kondisi kamseltibcar, hal tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para pengendara sehingga dapat senantiasa aman, selamat serta terhindar dari resiko mengalami kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
“Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar dapat senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dan selalu ingat untuk membawa surat-surat kendaraan serta menggunakan kelengkapan kendaraan,” pungkasnya. (pm)