Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:47 WIB

Membeli Timah merupakan “Rutinitas” Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

TargetNews.id Jumat(26/05/2023),Sinar Baru,Sungailiat,Aktivitas gudang penampungan pasir timah kian menjamur serta diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tepatnya di Sinar Baru,Jalan Belinyu,Sungailiat,Kabupaten Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.

Kamis,(25/05/2023).Di Tempat milik Kolektor yang mengaku bernama Ucup,yang di duga merupakan Anak Buah dari Bos berinisial ( SND KPR),Team Investigasi Melihat Para Penambang Timah sedang mengantri untuk menjual hasilnya Timahnya,di tempat tersebut terdapat banyak Karung berisi Timah,dan Terlihat Kolektor yang bernama Ucup sedang menimbang hasil Timah milik para Penambang yang akan dijual kepadanya.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Tengah Cek Kesiapan Sumber Air dan Peralatan Bentuk Kesiap Siagaan Hadapi Karhutla.

Team investigasi langsung meminta Keterangan dari Para Penambang.salah Satu Penambang berinisial (Yn) menjelaskan bahwa,”Kolektor Ucup biasanya sore baru buka ini kita disini cuma Menjual Hasil Timah Kami Saja,” ujarnya.

Foto : Kolektor bernama Ucup yang diduga Anak Buah dari Bos berinisial (SND KPR).

Berdasarkan Keterangan dari Para Penambang,Team Investigasi segera Melakukan Konfirmasi Kepada Kolektor Timah yang bernama Ucup tersebut,diduga Kuat Ucup adalah Anak Buah dari Bos (SND KPR),Kolektor tersebut Mengakui Memang Benar Bahwa Dia Membeli Timah dari Para Penambang “Iya Saya Memang Membeli Timah” ujar kolektor bernama Ucup.

Baca juga  Polres Batu Melaksanakan Sertijab, Dipimpin Langsung Kapolres AKBP, Oskar Syamsuddin

Sampai berita ini di terbitkan, team investigasi akan Segera melakukan Konfirmasi ke APH setempat, terkait adanya Penampungan Timah di Sinar Baru,jalan Belinyu,Sungailiat Kabupaten Bangka,untuk segera di tindak lanjuti.

Pemerintah,pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020..Reno Van Happy dan Tim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kakanwil Kemenkumham Jatim: CPNS Kemenkumham Harus Berintegritas

Artikel

Polres Ketapang Terjunkan 70 Personel, Amankan Perayaan Imlek Dan Cap Gomeh Di Ketapang

BERITA UTAMA

Tidak Bosan , bosannya Personil Polsek Banama Tingang Rutin Mensosialisasi Tentang Maklumat Larangan Karhutla ke Masyarakat di Wilkum Polsek Banama Tingang

BERITA UTAMA

Sumbangsih Anggota Polres Jember Melalui SIBERBI Dekat dan Bersahabat

Artikel

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriyah Babinsa Semparuk Ikuti Zikir Dan Doa Bersama

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN START PERTAMA LOMBA RENANG MILITER

BERITA UTAMA

Babinsa Jajaran Kodim 0826/Pamekasan Menerima Bantuan 153 Unit Sepeda Motor Trail dari Menhan RI

Artikel

Apel Serah Terima Personel Piket Jaga Mako Polsek Maliku