Situbondo Belum mentaati aturan pemerintah daerah Kedai Mie Gacoan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo sudah beroperasi walaupun ijin anda lalin belum ada.
Dalam Kehadiran kedai makanan kekinian Mie pedas Gacoan di Situbondo sukses menarik perhatian masyarakat tetapi menjadi sorotan dari berbagai media karena terkait masalah lahan parkir yang memakan bahu jalan dan trotoar yang yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki malah di tempati parkir kendaraan roda dua dikawatirkan akan terjadi kecelakaan.
Dengan tingginya antusiasme ini berbanding terbalik dengan kelengkapan perizinan yang dimiliki pihak manajemen atau owner.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo, Rikwan Sugihartono, mengungkapkan bahwa kedai tersebut belum mengantongi izin dan sudah dilakukan teguran yang pertama, kalau sampai tidak mengindahkan aturan maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas ” paparnya, saat di konfirmasi oleh tim media jejak kasus melalui telepon selulernya.
* Lanjut Rikwan, sedangkan andalalinnya saja belum selesai dibuat kok masih sudah dibuka opening kan sangat lucu, “ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Rikwan juga menjelaskan, belum mengantongi ijin Andalalin sudah beroperasi, karena berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas yang ada di sekitar lokasi tersebut apalagi disitu jalan jalur leter W, mas sangat rawan kemacetan dan kecelakaan.
Bahkan, warga sekitar mengeluhkan penggunaan trotoar sebagai area parkir oleh pihak manajemen Mie pedas Gacoan karena menggangu aktivitas pengguna jalan.
Menurut Rikwan, seharusnya praktik tersebut tidak sah karena belum tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan malah merugikan pemerintah daerah.
“Awalnya, Dishub bersama pemilik Mie Gacoan sudah membuat kesepakatan yang ditandatangani terkait rekomendasi tentang Andalalin. Jadi kami akan sudah memberikan surat teguran tertulis yang pertama dan kalau masih tidak memenuhi aturan yang sudah disepakati maka kami akan memberikan surat teguran yang kedua kali,” imbuhnya.
Dinas perhubungan berharap kerja sama dari pihak Mie Gacoan untuk segera menyelesaikan ijin andlalin tersebut.
Dengan tegas Rikwan mengatasnamakan bahwa kami mendukung investasi Atan investor yang masuk ke daerah situ, akan tetapi Andalalin tetap harus dipenuhi terlebih dahulu. Karena rekomendasi atau persyaratan andalalin itu syarat mutlak untuk mengantisipasi kecelakaan dan kemacetan serta masalah lalu lintas lainnya.
Pihaknya juga meminta para pengusaha lain di Kota Situbondo agar memperhatikan kelengkapan perijinan terlebih dahulu sebelum mendirikan tempat usahanya karena syarat utama untuk menjaga kelancaran dan kondusifitas lingkungan di tempat.
” Setiap akan membangun usaha keterkaitan keluar masuknya kendaraan harus diperhatikan juga. Oleh sebab itu, sebelum tempat usahanya dibangun, para pengusaha untuk mengurus ijin Andalin terlebih dahulu. “Papar Rikwan kepada awak media jejak kasus.
Sebagai informasi, pembukaan perdana atau grand opening Mie Gacoan Situbondo yang semula dijadwalkan pada Sabtu (25/1/2025) harus ditunda karena ijin Andalalin belum rampung atau selesai.
Grand opening kedai mie Gacoan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, ini akhirnya berlangsung pada Kamis (30/1/2025).
Meski telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ijin lainnya diduga belum lengkap sampai saat ini, dan apa bedanya dengan KDS yang awalnya masalah andalalin yang dipermasalahkan sampai akhirnya ditutup kan juga menjadi pertanyaan di beberapa masyarakat Situbondo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak owner dari Mie Gacoan Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. “Pungkasnya. ( LMBD/HOS)