Polres Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan personil Polsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melakukan himbauan karhutla kepada warga, Minggu (05/11/2023)
Kegiatan himbuan yang disampaikan tentang Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi Sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Personil Polsek Kahayan Tengah
Kapolres Pulang Pisau, AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Akp Eko Priyono S.h mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Personil Polsek Kahayan Tengah demi meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilayah Kecamatan kahayan Tengah.
Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Kahayan Tengah bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Ucap Akp Eko Priyono S.h.