Polres Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan personil Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melakukan himbauan karhutla kepada warga, Senin (24/07/2023)
Kegiatan himbuan yang disampaikan tentang Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi Sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Personil Polsek Maliku
Kapolres Pulang Pisau, AKBP MADA RAMADITA S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Personil Polsek Maliku demi meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilayah Kecamatan Maliku.
Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Maliku bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Ucap Ipda Rahmadi