Pontianak. Targetnews.id Pengacara kondang Jelani Christo, SH, MH secara mengejutkan menyatakan dirinya mundur sebagai kuasa hukum 10.643 buruh perusahaan perkebunan sawit PT.Duta Palma Group yang berlokasi di Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat.
Jelani Christo mengungkapkan hal itu kepada awak media, Sabtu (08/09/2023) di Pontianak. Alasan dirinya mundur menurut Jelani Christo karena sudah tidak ada lagi kesepahaman.
Menurut Jelani Christo yang juga sebagai Ketua Umum LBH MANDAU BORNEO KEADILAN dirinya
terhitung tanggal 8 September 2023 telah mencabut surat kuasa khusus tertanggal 10 Agustus 2023, yang telah dibuat antara dirinya sebagai Penerima Kuasa dengan Mulyanto sebagai pemberi kuasa dalam kedudukannya selaku Ketua buruh sehingga sah bertindak untuk dan atas nama DPC SP-PELIKHA SBS.
” Dengan pernyataan pencabutan Surat Kuasa Khusus ini di karenakan sudah tidak ada kesepahaman, maka seluruh hak dan kewajiban Penerima dan Pemberi Kuasa berakhir demi hukum”, ujar Jelani Christo dalam suratnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jelani Christo sebagai kuasa hukum buruh perusahaan perkebunan sawit PT.Duta Palma Group berlokasi Sambas dan Bengkayang telah berjuang keras untuk memperjuangkan hak hak buruh atas sejumlah tuntutannya terhadap PT.Duta Palma Group.
Perusahaan PT. Duta Palma Group sesuai kesepakatannya dengan buruh disaksikan aparat instansi berwenang juga telah memenuhi sebagian isi kesepakatan tersebut.
Dengan pencabutan surat kuasa maka menurut Jelani Christo segala perbuatan hukum buruh tidak lagi menjadi tanggungjawabnya.*(reni)