Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:28 WIB

Mentri Hukum Tegaskan: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia

Mentri Hukum Tegaskan: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia

Mentri Hukum Tegaskan: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia

 

Jakarta – TargetNews.id Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/01/2025).

Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Baca juga  ADM PERHUTANI BONDOWOSO, MENGHADIRI EKSPOSE RTT SEMESTER I TAHUN 2024

Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

Baca juga  Gunakan Media Maklumat Bripka Andi Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Kakanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendukung setiap langkah pemerintah pusat dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa proses ekstradisi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami di daerah juga terus memantau perkembangan ini dan mendukung langkah pemerintah pusat dalam memastikan bahwa proses ekstradisi berjalan dengan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Melepas Keberangkatan Presiden Ir. H. Joko Widodo

BERITA UTAMA

Di depan Ribuan Perempuan Nahdliyat Brebes, Gus Imin Minta Didoakan Jadi Presiden

BERITA UTAMA

Video Viral, Diduga Seorang Oknum Polisi di Sampang Penganiyaan Warga Kini Jadi Sorotan Warganet

Uncategorized

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Kejaksaan Tinggi, Kalbar Klarifikasi Terkait Ungkapan Terdakwa MR di Persidangan

Artikel

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke – 69, Polres Kediri Kota Gelar Charity Run Yatim Mandiri

Artikel

Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara Pembukaan TMMD Ke 119 Regtas Tahun 2024

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas