Targetnews.ID Merasa di persulitnya proses melapor prihal intimidasi serta ancaman menggunakan Senjata Tajam terhadap Wartawan di Tempat Penggorengan Timah Ilegal milik Awo di Kayu Besi, Kec Nameng Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Sudah Empat kali Bulak Balik berupaya melapor ke Polda Bangka Belitung Namun LP belum bisa diterbitkan oleh pihak Berwajib, berbagai alasan di berikan, seperti meminta barang bukti berupa video di salin ke dalam USB.
Keesokan harinya Wartawan kembali ke polda bangka belitung tepatnya bagian SPKT dengan membawa USB sebagai alat pelengkap agar di terbitkannya LP.
namun sangat disayangkan dengan alasan yang berbeda pihak reskrim masih belum bisa menerbitkan LP terkait intimidasi di sertai ancaman menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan Wartawan.
Bahkan ketika di bahas Prihal dugaan Pelanggaran UU no 40 Tahun 1999 tentang pers yang dilakukan oleh Pihak Awo, Eko beserta anak Buahnya, pihak penyidik Bareskrim Polda Babel yang sedang Piket mengatakan Tidak mengetahui dan tidak mengerti prihal adanya Undang Undang pers.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di mata Publik prihal Kredibilitas pihak APH di Bangka Belitung ini serta muncul berbagai opini antara lain adanya dugaan Koordinasi dan Upeti yang di Lakukan Pihak Kolektor kepada APH.
Reno Van Happy