Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PROFIL / Tag / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 18:49 WIB

Merasa Kebal Hukum Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Foto : Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Foto : Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

 

Targetnews.id Rembang, – galian c ilegal jenis pasir kwarsa di Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang bebas beroperas bak kebal hukum.

Team investigasi gabungan media, saat meninjau lokasi akan keberadaan tambang tersebut, memang mendapati adanya alat berat jenis excavator

Dari keterangan pimpinan media Sinarrayanews.com dan perwakilan rembang dari media targetnews.id saat ikut cek lapangan, mengatakan” Pengelola tambang tersebut inisial ( Dg&Mk ),

Informasi akan adanya galian tersebut dari masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas alat berat dilereng gunung,” ucapnya.

“Dari info masyarakat lah akhirnya kami para awak media memastikan kebenaran adanya galian pasir kwarsa di Desa Kumbo. Bahkan imbuhnya, galian tersebut telah berselang beberapa bulan tanpa tersentuh APH.

Baca juga  Kapolri Jelaskan Alasan Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

Pimpred Sinarrayanews menyimpulkan, bak kebal dengan hukum, penambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan,” imbuhnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas.

Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Dibutuhkan keseriusan dan langkah langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

(Team)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Rembang Juara 1 Bazar UMKM Tingkat Polda Jateng

Artikel

Polri dan Media Massa, Bersikap Netral Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Bro Rizki : PSI Sumbar Membuka Mimpi dan Kesempatan Untuk Semua

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

DANKORMAR DAMPINGI KASAL MENINJAU KESIAPAN DAPUR LAPANGAN

Artikel

Kapolres Blitar Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Knalpot Brong Hasil Razia

BERITA UTAMA

Apel Serah Terima Personel Piket Siaga di Mako Polsek Maliku

Artikel

Syukuran HUT Ke-78 Persit KCK, Pangdam Ingatkan Peran Istri Prajurit