Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum SUI LUAN alias Margaret kembali mencari keadilan baca selengkapnya 👇👇

Foto : Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum SUI LUAN alias Margaret kembali mencari keadilan baca selengkapnya 👇👇

Foto : Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum SUI LUAN alias Margaret kembali mencari keadilan baca selengkapnya 👇👇

Pontianak TargetNews.id Sui Luan alias Margaret alias Cece (49) warga Jalan Panglima Aim Pontianak mengakui mengalami kebuntuan dalam mencari keadilan atas pengaduannya ke Polda Kalbar atas kasus dugaan penipuan oleh seorang oknum notaris berinisial CBP warga Tanjung Raya 2 Pontianak . Sudah tiga tahun berjalan namun keadilan hukum masih belum di dapatnya.

Namun demikian di satu sisi dia merasa puas karena pengaduannya ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Maret 2021 terhadap tingkah pola oknum notaris CBP ini dinyatakan diterima. Dan terhadap CBP dikenakan sanksi peringatan secara tertulis.

MPWN Kalbar melalui putusannya bernomor : 02/Pts/Mj.PWN Prov Kalimantan Barat/XII/2022 menyatakan menghukum CBP, SH.M.Kn.MH notaris kota Pontianak dengan sanksi peringatan tertulis

Foto : Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum SUI LUAN alias Margaret kembali mencari keadilan baca selengkapnya 👇👇

CBP dianggap melanggar pasal 16 ayat 1 UU No. 30 Thn 2004 tentang jabatan notaris. Putusan dikeluarkan Jumat 23 Desember 2022 pada rapat MPWN Kalbar terdiri Pria Wibawa SH (ketua), Budi Effendi,SH (wakil ketua), Dr Harniati SH, LLM, Siti Rohani,SH,M.Hum, Widiyansyah,SH masing-masing anggota.

MPWN Kalbar mengungkapkan dalam putusan menyebutkan bahwa notaris CBP,SH,M.Kn,MH telah melegalisir surat kesepakatan mekanisme transaksi pada 15 September 2020 antara Sui Luan dengan Adrid Andre Pramono (Dimas) yang ditandatangani oleh pihak I Sui Luan, Pihak II Andrid Andre Pramono dan saksi saksi Ismail, Bambang Triono, Mundus Mochtar,Ahmad, Suherman. Pada 15 September 2020 No.004/Not/CBP/XI/2020 tentang transaksi dengan obyek jual beli pedang samurai jenis Hand Roll tombol 5 warna bilah merah bata atau hitam larkumbang dengan nilai 150 triliun rupiah.

Baca juga  Jelang May Day Polres Probolinggo bersama Forkopimda Gelar Silaturahmi Bersama Buruh

Pada 15 September 2020 dibuatlah perjanjian komisi dengan No.07 antara Sui Luan sebagai pihak pertama , Ismai sebagai pihak kedua dan Bambang Triono sebagai pihak ketiga dihadapan Notaris CBP notaris kota Pontianak. Kemudian para pihak bersepakat dengan komisi tertulis tersebut.

Dari pengakuan Sui Luan pada pertemuan tersebut ada permintaan dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini terkait dengan surat perjanjian dan terkait pembagian komisi dalam 4 bendera. Sui Luan mengaku tidak mengetahui isi perjanjian yang ditandatanganinya di hotel Maestro pada 15 September 2020 tersebut.

Pada perjanjian itu Sui Luan diwajibkan menyiapkan jaminan berupa sebidang tanah dan atau bangunan yang ada dan terletak dijalan Hasyim Ashari No.32 Kel Tanjung Hulu Kec Pontianak Timur dengan sertifikat No.2312 atas nama Sui Luan.

Pada 19 Desember 2020 Sui Luan bersama notaris CBP dibawa kehotel Kini untuk bertemu Adrid Pramono alias Dimas dengan alasan untuk keberangkatan ke Surabaya. Namun saat di hotel Sui Luan di paksa menandatangani Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dengan obyek sertifikat atas nama Sui Luan.

Sui Luan mengakui menandatanganinya, namun dia menegaskan tidak memahami isi dari PPJB tersebut karena pihak notaris yang seharusnya membantu menjelaskan isi surat tersebut, tidak membacakan atau memberi tahu maksud dan tujuan isi surat tersebut.

Baca juga  Sedekah Bumi Cacaban, Upaya Menjaga Harmoni Alam

Sui Luan menganggap ada persekongkolan atau permufakatan jahat pada pertemuan tersebut. Sebab sertifikatnya masih belum bisa diambil.

“Hal ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian”, ungkap Sui Luan kepada awak media Kamis siang (09/03/23). Namun , tambah Luan, selama 2 tahun penantian keadilan, kasus laporannya belum ada titik terang.

Sui Luan hanya berharap agar sertifikat hak miliknya atas namanya yang dijadikan jaminan segera dikembalikan kepadanya. “Karena saya bukan sebagai pembeli, tapi sebagai perantara atau makelar atau broker”, ungkap Sui Luan.

Sui Luan dalam pengakuannya di MPWN Kalbar mengatakan sebelumnya dia sudah membuat pengaduan ke Polresta Pontianak. Karena tak ada titik terang, pengaduan tersebut dicabutnya.

Kemudian dia melaporkannya lagi ke Ditreskrimum Polda Kalbar, namun masih dalam tahap penyelidikan. Informasinya masih menunggu alat bukti baru.

Sementara disatu sisi berkas/bukti yang diajukan Sui Luan dianggap bukti lama. Ini menjadi dilema karena dengan alasan novum baru kasus yang dilaporkan Sui Luan belum bisa diproses lebih lanjut.

Sementara itu Ketua Investigasi LIRA Kalbar Totas menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat ini penegak hukum tidak melakukan sesuatu prosedur hukum yang berlaku. “Saya akan membawa Sui Luan untuk melaporkan kasusnya ke Mabes Polri agar mendapat keadilan atas hak-haknya”, ungkap Totas.

Menurut Totas kasus ini berpotensi pidana dan perdata karena ada perbuatan permufakatan jahat, ada perencanaan , ada niat jahat ada perbuatan jahat.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi gangguan kamtibmas diwilkum Polsek Sebangau Kuala Personil Polsek Sebangau Kuala laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Ini Strategi Bripka Andi Jaga Kamtibmas Perairan

BERITA UTAMA

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H, Ketua PWNU Riau Rusli Ahmad Membagikan Hewan Qurban Kepada Masayarat dan Awak Media

Uncategorized

Cegah Perundungan dan Kekerasan Pada Anak, Polsek Cepiring Berikan Sosialisasi dan Imbauan ke Siswa SD

Uncategorized

Danramil 14/Pejagoan Menggelar Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke 78 Kemerdekaan RI

Artikel

WARGA SURABAYA DI PILWALI KOTA PAHLAWAN MAJU MENANGKAN KOTA KOSONG

Uncategorized

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sosialisasikan Larangan Karhutla