Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:01 WIB

Meresahkan Masyarakat, Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

TargetNews.id Bangkalan – Maraknya praktik penipuan dengan mengatasnamakan Arisan Online Menyisahkan keresahan kepada masyarakat. Begitupun yang di alami oleh Korban inisial (SNH) yang menjadi korban dari Arisan Online.

Pasalnya laporan perkara dari Korban (SNH) telah masuk pada tahapan sidang pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkalan, pada kamis (25/05/2023).

Namun Korban dan Kuasa Hukum dalam bacaan Tuntutan ini merasa kecewa, dikarena JPU membacakan tuntutan kepada pelaku dari inisial (IN) hanya 6 Bulan, berbeda dengan rangkaian ungkap kasus yang telah di lalui selama 3 Tahun, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 Saksi Ahli, yaitu ahli Pidana dan Ahli Perdata dalam persidangan.

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Demikianpun Perkara ini masuk pada pasal 372 dan 378 maksimal 4 Tahun penjara, namun anehnya pelaku inisial (IN) oleh JPU Bangkalan hanya di tuntut selama 6 bulan.

Baca juga  Kapolri Cup 2023 Seri II di Gresik, Tim Voli Putri Jatim Menang Telak Lawan Kepri

Kuasa Hukum dari Korban mengatakan, “Jadi kalau JPU hanya memberikan tuntunan 6 Bulan, profesionalisme dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu di pertanyakan”, ungkap Hendrayanto, SH,. pada media ini Jum’at (26/05).

Bahkan terdakwa awalnya ada upaya kabur sebanyak 2 (dua) kali, sesuai dengan apa yang sempat dirilis sebelumnya.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Langkah selanjutnya dari Kuasa Hukum Korban, “Tetap menghargai Hukum, bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan kepada Pelaku, namun kita sebagai pelaku dan praktisi hukum kita harus betul-betul mengamalkan kaidah-kaidah hukum dengan baik dan benar, sesuai dengan amanah Undang Undang”, tambahnya.

Lanjut Kuasa Hukum, “Harapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk mengkaji kembali, pokok perkara ini,dan dalam membuat sebuah tuntutan jangan melihat nilai kerugian, tapi lihat nilai perbuatan dan nilai sosial yang berdampak ke khalayak banyak, atas adanya maraknya arisan online. Kalau hukumnya tidak tajam maka tidak akan ada efek jera kepada pelaku tersebut”, pungkasnya.
Bosmuda

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Takmir Masjid Abdul Fair

BERITA UTAMA

Polres Kendal Ajak Ormas Ikut Berperan Menjaga Situasi Kamtibmas

Artikel

BKKBN Provinsi Jawa Timur melaksanakan Orientasi BKB KIT Stunting dan Orientasi Penggunaan KKA di Hotel Fave

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Komunikasi Sosial Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat Mimika

Artikel

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Di Tangkap Kurir Narkoba

BERITA UTAMA

LAGI KENZO BERULAH MENJUAL MINUMAN KERAS DI BULAN SUCI RAMADHAN. Baca selengkapnya 👇👇

Artikel

PAC – XTC Indonesia, Ketanggungan Brebes Sebagai Tuan Rumah

Artikel

Modus Baru, Mengaku Pimpinan Media Online Tri Septa Bayu Anggara Kelabui Banyak Orang Kwaci February 10, 2025