TargetNews.id Bangkalan – Maraknya praktik penipuan dengan mengatasnamakan Arisan Online Menyisahkan keresahan kepada masyarakat. Begitupun yang di alami oleh Korban inisial (SNH) yang menjadi korban dari Arisan Online.
Pasalnya laporan perkara dari Korban (SNH) telah masuk pada tahapan sidang pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkalan, pada kamis (25/05/2023).
Namun Korban dan Kuasa Hukum dalam bacaan Tuntutan ini merasa kecewa, dikarena JPU membacakan tuntutan kepada pelaku dari inisial (IN) hanya 6 Bulan, berbeda dengan rangkaian ungkap kasus yang telah di lalui selama 3 Tahun, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 Saksi Ahli, yaitu ahli Pidana dan Ahli Perdata dalam persidangan.
Demikianpun Perkara ini masuk pada pasal 372 dan 378 maksimal 4 Tahun penjara, namun anehnya pelaku inisial (IN) oleh JPU Bangkalan hanya di tuntut selama 6 bulan.
Kuasa Hukum dari Korban mengatakan, “Jadi kalau JPU hanya memberikan tuntunan 6 Bulan, profesionalisme dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu di pertanyakan”, ungkap Hendrayanto, SH,. pada media ini Jum’at (26/05).
Bahkan terdakwa awalnya ada upaya kabur sebanyak 2 (dua) kali, sesuai dengan apa yang sempat dirilis sebelumnya.
Langkah selanjutnya dari Kuasa Hukum Korban, “Tetap menghargai Hukum, bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan kepada Pelaku, namun kita sebagai pelaku dan praktisi hukum kita harus betul-betul mengamalkan kaidah-kaidah hukum dengan baik dan benar, sesuai dengan amanah Undang Undang”, tambahnya.
Lanjut Kuasa Hukum, “Harapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk mengkaji kembali, pokok perkara ini,dan dalam membuat sebuah tuntutan jangan melihat nilai kerugian, tapi lihat nilai perbuatan dan nilai sosial yang berdampak ke khalayak banyak, atas adanya maraknya arisan online. Kalau hukumnya tidak tajam maka tidak akan ada efek jera kepada pelaku tersebut”, pungkasnya.
Bosmuda