Home / BERITA UTAMA / DAERAH / PERISTIWA

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:01 WIB

Meresahkan Masyarakat, Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

TargetNews.id Bangkalan – Maraknya praktik penipuan dengan mengatasnamakan Arisan Online Menyisahkan keresahan kepada masyarakat. Begitupun yang di alami oleh Korban inisial (SNH) yang menjadi korban dari Arisan Online.

Pasalnya laporan perkara dari Korban (SNH) telah masuk pada tahapan sidang pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkalan, pada kamis (25/05/2023).

Namun Korban dan Kuasa Hukum dalam bacaan Tuntutan ini merasa kecewa, dikarena JPU membacakan tuntutan kepada pelaku dari inisial (IN) hanya 6 Bulan, berbeda dengan rangkaian ungkap kasus yang telah di lalui selama 3 Tahun, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 Saksi Ahli, yaitu ahli Pidana dan Ahli Perdata dalam persidangan.

Foto : Penipu Berkedok Arisan Online di Bangkalan Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum : Kecewa Pada Tuntutan JPU

Demikianpun Perkara ini masuk pada pasal 372 dan 378 maksimal 4 Tahun penjara, namun anehnya pelaku inisial (IN) oleh JPU Bangkalan hanya di tuntut selama 6 bulan.

Baca juga  Evi Sumartini Profesi Warung Kopi, di Usung Rakyat Maju Calon DPRD Sumenep

Kuasa Hukum dari Korban mengatakan, “Jadi kalau JPU hanya memberikan tuntunan 6 Bulan, profesionalisme dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu di pertanyakan”, ungkap Hendrayanto, SH,. pada media ini Jum’at (26/05).

Bahkan terdakwa awalnya ada upaya kabur sebanyak 2 (dua) kali, sesuai dengan apa yang sempat dirilis sebelumnya.

Baca juga  Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas

Langkah selanjutnya dari Kuasa Hukum Korban, “Tetap menghargai Hukum, bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan kepada Pelaku, namun kita sebagai pelaku dan praktisi hukum kita harus betul-betul mengamalkan kaidah-kaidah hukum dengan baik dan benar, sesuai dengan amanah Undang Undang”, tambahnya.

Lanjut Kuasa Hukum, “Harapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk mengkaji kembali, pokok perkara ini,dan dalam membuat sebuah tuntutan jangan melihat nilai kerugian, tapi lihat nilai perbuatan dan nilai sosial yang berdampak ke khalayak banyak, atas adanya maraknya arisan online. Kalau hukumnya tidak tajam maka tidak akan ada efek jera kepada pelaku tersebut”, pungkasnya.
Bosmuda

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Libur Lebaran 2023, Polsek Patean Tingkatkan Pengamanan Obyek Wisata Curug Sewu

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dampingi Kapolsek Pahandut Rangka Pengecekan Peralatan Posko 3 Karhutla

Artikel

Simak cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Kunjungi Kanim Malang, Kakanwil Ingatkan Kembali Integritas dalam Bekerja

Artikel

Pilkada Serentak Diselenggarakan Pada November 2024

BERITA UTAMA

Kadiv Keimigrasian Wanti-wanti Warga Kangean Agar Tidak Terjebak Menjadi PMI Non Prosedural