Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:13 WIB

Meresahkan, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

KENDAL TargetNews.id – Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial S (36) warga Desa juwiring Kecamatan Cepiring, SL (29) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung dan AS (23) warga Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan bahwa, “Tiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono Dukuh Ringinmulyo RT 09 RW 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring dengan menggunakan kunci T, berdasarkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.

Baca juga  Bangun Semangat Gotong Royong, Babinsa Mangli Bantu Pembuatan Pondasi Rumah Milik Warga

Selanjutnya ketiga tersangka diringkus dirumahnya masing-masing dan mengakui sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kendal.

Polres Kendal akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka.

Kini para tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Baca juga  Tangkap Dua Wanita Pelaku Budak Narkoba di Amankan Satresoba Polres Gresik

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Saat memarkir sepeda motor, pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau menaruh kunci di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu gunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga di bagasi motor, serta pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan diawasi,” pesan Kasat Reskrim. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel KRYD & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar waktu PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Penyuluhan Kamseltibcar Lantas untuk Pengemudi Angkutan BBM

Artikel

Serma Haris Fadillah Berikan Wasbang Kepada Siswa SMPN 9 HST

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Bantah Melakukan Pengerusakan Jalan Berdasarkan Bukti Surat

BERITA UTAMA

Pengarahan Prajurit Menkav 2 Marinir Persiapan Satgas Puter dan Ambalat

BERITA UTAMA

Tulus Angkat Performa PKL Di Sampang, Ini Kiprah Paguyuban SE Dan BSA

Artikel

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Cegah Gangguan Kamtibmas