Pangkalpinang, Kamis 30 Mei 2024.
Targetnews.id – Ditengah maraknya Kasus Komoditas Timah dan viranya pemberitaan di media sosial saat ini mengenai kolektor dan juga mafia timah di Babel, banyak Cukong dan Kolektor Timah yang stop beraktivitas, bahkan tiba-tiba hilang keberadaannya bak ditelan bumi
Namun tidak dengan kolektor yang berada di Kampung Kadur Belo, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat satu ini, berinisial (AFNG). Sang kolektor timah yang satu ini malah dengan tenang dan santai melakukan jual beli timah dirumahnya, seakan tidak takut dan kebal hukum.
Bahkan, saat kolektor AFNG dikonfirmasi oleh salah satu tim lapangan terkait izin usahanya dan dari mana asal timah yang Ia beli, AFNG mengatakan tak memiliki izin/ilegal, asal timahnya pun AFNG menjawab hal yang serupa,
“Kalau dituntut izin, banyak bu dikampung ini yang harus dibuat izinnya semua, tambang-tambang pun ilegal semua”.Tegas AFNG kepada Media
Berdasarkan undang-undang minerba, pernyataan AFNG tersebut, sudah sangat jelas dan benar, sesuai dengan isi aturannya yang mana
“penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah”
Namun sangat disayangkan, kenyataannya tidak demikian, sampai saat ini AFNG belum pernah ditangkap/ditahan/dipenjarakan terkait bisnisnya, malah masih tetap bebas beraktivitas jual beli timah
Pihak APH Bangka Barat melalui humas dan Kapolres Bangka Barat, saat dikonfirmasi mengenai kolektor AFNG mengatakan
“Trmksh atas informasinya, nanti kita akan cek kelapangan, dan akan kita lidik”.Jawab Kapolres AKBP Ade Zamrah
Sampai berita diterbitkan, Tim akan terus berupaya mengkonfirmasi hal ini ke pihak APH setempat.reno