Surabaya,TargetNews.id Sidang terdakwa Mifta Kholil Ilmi bin Sarlan kasus pencurian sepeda motor kembali digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan, yang pada sidang sebelumnya terdakwa Mifta Kholil Ilmi bin Sarlan telah dituntut 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,
Selajutnya dalam amar putusannya terdakwa Mifta Kholil Ilmi bin Sarlan, lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati.
Mengadili:
Menyatakan Terdakwa Mifta Kholil Ilmi Bin Sarlan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mifta Kholil Ilmi Bin Sarlan , tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
BPKB asli sepeda motor Honda Beat Tahun 2016 warna putih, Nopol : L-4163-Z, Noka : MH1JFZ112GK312490, Nosin : JFZ1E1321313 an Sutriani, alamat Uka 18/16, RT. 02, RW. 11, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya;
1 (satu) Lembar STNKB sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, warna putih Nopol L-4163-Z;
Dikembalikan kepada saksi Didin Pujianto ;
1 (satu) unit HP Merk Samsung;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Perlu diketahui Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati Bahwa terdakwa Mifta Kholil Ilmi Bin Sarlan pada hari Selasa 28 Januari 2025 pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari kos nya di Jl. Raya Donowati Gg. 4 Surabaya,
Kemudian terdakwa turun di pertigaan Jl. Raya Kendung Surabaya dan berjalan kaki untuk bekerja sebagai pengamen,
Selanjutnya pukul 16.40 WIB terdakwa Gang Jl. Kendung Indah Gg. 3/3, Kel. Sememi, Kec. Benowo Surabaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, Warna Putih, Nopol L-4163-Z milik saksi Didin Pujianto di depan rumah dalam keadaan kunci kontak menempel pada sepeda motor, lalu diambil terdakwa
Kemudian pukul 19.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Tahun 2016, Warna Putih, Nopol L-4163-Z kepada Robert di Jl. Jarak Surabaya dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari.
Tepat tanggal 03 Februari 2025 pukul 20.30 WIB di Lapangan Balongsari Krajan Gang 2 Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Arif Rachman Hakim dan saksi Hari Santoso anggota Kepolisian Sektor Benowo,
Akibat perbuatan terdakwa Didin Pujianto mengalami kerugian ± senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.(NUR).