Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:36 WIB

Miliki 6 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial WA (45) kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan miliki 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/5/2023) pagi.

“Tersangka yang berhasil kita amankan yakni seorang pria berinisial WA (45) alias Eman, akibat tertangkap tangan memiliki 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dari seberat kotor sekitar 2,96 (dua koma sembilan enam) gram,” tutur Kasatresnarkoba.

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

AKP Gerardus mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Kamis (4/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Keenam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Rapat Pengundian Nomor Peserta Ujian Bakal Calon Perangkat Desa

“Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan, diantaranya seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Sambang dan Monitoring Kegiatan Anggota LKK Kelurahan Langkai

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Penyuluhan Usaha Perkebunan Klengkeng Bersama BUMDES Desa Binaan

Artikel

Kodim 0208 Asahan Gelar Donor Darah Untuk Memupuk Semangat Dan Solidaritas Dalam Nuansa Kebersamaan.

Artikel

Persab Brebes Lolos Liga 3 Putaran Nasional Optimis Menang

Artikel

Polsek Maliku Amankan Kegiatan Ibadah Perayaan Paskah dan Ziarah Makam di Pemakaman Kristen

Artikel

TMMD ke-117 Kodim 1205/Sintang Resmi Ditutup, Pangdam XII/Tpr : TNI Hadir Ditengah Masyarakat Untuk Memberikan Solusi

BERITA UTAMA

TETAP MENJADI YANGTERBAIK DEVISTA PENGHIBUR ALIANSI WARTAWAN SAMPANG

Artikel

Pj Bupati Puji Eksistensi dan Kontribusi Karang Taruna