Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:36 WIB

Miliki 6 Paket Diduga Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial WA (45) kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan miliki 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/5/2023) pagi.

“Tersangka yang berhasil kita amankan yakni seorang pria berinisial WA (45) alias Eman, akibat tertangkap tangan memiliki 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dari seberat kotor sekitar 2,96 (dua koma sembilan enam) gram,” tutur Kasatresnarkoba.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

AKP Gerardus mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Kamis (4/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Keenam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya.

Baca juga  Dari Ruang Data Makodim, Dandim 0830/Surabaya Utara Ikuti Arahan Dari Panglima TNI Secara Virtual

“Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan, diantaranya seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Himbau Pengendara Agar Tertib Dalam Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Puncak Jaya Gelar Strong Point

Artikel

Pelaporan Dumas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Nikah di Polres Mojokerto Selama 2 Tahun Lebih Diduga Jalan Ditempat

BERITA UTAMA

Setelah Serah Terima Tugas Jaga, Kanit SPKT Cek Kondisi Ruang Tahanan

BERITA UTAMA

Kunjungi Kantor Bawaslu Kalteng, Patroli Sat Samapta Polresta Sampaikan Imbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Pantau Jalan Trans Kalimantan Saat Dini Hari

Artikel

Kasus Pengeroyokan Terhadap Anak Wartawan di Sukorejo Masih Bergulir, Pelaku Belum Ditangkap

Artikel

Diduga Sherly Melaporkan MH Perkara KDRT Dikarenakan Permintaan Rp 20 M Tidak Dipenuhi

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD