Polresta Palangka Raya – Pada setiap pelaksanaan apel, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., memerintahkan untuk tidak melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan tentu sebagai upaya untuk mewujudkan sosok anggota Polri Presisi yang tentu saja adalah harapan semua lapisan masyarakat.
Sebagai cara untuk mendukung hal tersebut, Kasi Propam Ipda Yudi Wahyudi mengadakan Gaktibplin (penegakan ketertiban dan kedisiplinan) berupa pemeriksaan senjata api (Senpi) dinas.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan Senpi dinas ini juga didampingi bagian logistik Polresta Palangka Raya, Senin (6/3/2023) pagi.
Disela-sela kegiatan, Yudi mengungkapkan, jika Gaktibplin berupa pemeriksaan Senpi merupakan sebuah agenda dalam institusi Polri khususnya di Polresta Palangka Raya.
“Hal ini mengandung maksud guna meminimalisir pelanggaran anggota terutama rekan-rekan kami yang dipinjam pakaikan guna mendukung pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami selenggarakan tadi, ada beberapa personel yang SIMSA (Surat Izin Membawa dan Memakai Senjata Api) sudah habis masa berlakunya dan langsung dilakukan penarikan,” tutupnya.(dk_reborn)