Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 17:34 WIB

Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan 2 Tersangka

Pelaku Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun

Pelaku Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun

 

MADIUN – TargetNews.id  Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap penyebab seorang sopir inisial HAP yang ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ditemukan meninggal di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa meninggalnya korban diduga kuat karena dibunuh.

“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi – saksi, hingga akhirnya kami berhasil amankan terduga pelaku,”ujar AKBP Muhammad Ridwan, Senin (29/7).

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku,lanjut AKBP Muhammad Ridwan motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

“Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,”kata AKBP Muhammad Ridwan.

Baca juga  Caleg Pendatang Baru Legislator Muda yang Berkomitmen Dan Amanah

Tersangka TN, yang warga Kabupaten Trenggalek, berniat untuk merampok barang tersebut.

“Tersangka TN mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta.

Pada saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi,tersangka mendatangi korban dan memukul korban dengan sebuah besi.

“Tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan” terang AKBP Muhammad Ridwan.

Setelah itu, tersangka TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai oleh korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Baca juga  Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Sedangkan muatan tembaga dan kuningan kurang lebih sebesar 2,7 ton dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN.

Selanjutnya TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban didalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar.

Tersangka TN menjual barangnya ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp 374.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Hasil penjualan tersebut kemudian oleh TN dibagikan kepada SPO sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk menyewa truk dan ada tiga orang kuli yang masing-masing Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TN dan SPO diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,”pungkas Kapolres Madiun. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Jamin Mudik Hari Raya Aman, Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024

Artikel

Korem 031/WB Ikuti Peresmian 2.664 Titik Sumber Air Bersih di Seluruh Wilayah Indonesia Secara Virtual Oleh Kepala Staf Angkatan Darat

Artikel

Dandim 1002/HST Bersama Forkooimda HST Lakukan Operasi Pasar

Artikel

Kompaknya Prajurit Kodiklatal Kala Ikuti Lomba 17 Agustus-an

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.

BERITA UTAMA

Prajurit Wijayakusuma Ikuti Virtual Launching ETWP AD Kasad

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

BERITA UTAMA

Pimpin Pelaksanaan Apel Sore, Wakasat Samapta Sampaikan Ini