Rembang, Targetnews.id| Sebuah mobil dinas (mobdin) ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di salah satu SPBU di wilayah Punjulharjo Kecamatan Rembang Kota Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Mobdin jenis Toyota Veloz luxury dengan nomor polisi huruf depan K dan huruf belakang AD (K 95xxAD, Red) ini kedapatan mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite, Senin (23/10/2023).
Belum diketahui dengan jelas nama oknum tersebut, namun ia mengatakan bahwa merupakan salah satu Pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Bahkan ia berdalih, bahwa diperbolehkan memakai BBM bersubsidi jenis pertalite, yang penting SPJnya sesuai,” ucapnya.
Harusnya BBM yang dipergunakan untuk kendaraan dinas adalah berjenis non subsidi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BBM yang diberikan untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 berjenis pertamax/solar dex/pertalite.
Jadi Larangan kendaraan plat merah juga tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) no.191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu ( JBT )
/Red