Gresik || TargetNews.id – Anggota gabungan Satreskrim Polres Gresik bersama Reskrim Polsek Menganti meringkus Heriawan Pradana (32) warga Jalan Gembong Sawah Barat, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya itu sering kali menjalankan aksinya dengan korban anak-anak di wilayah Menganti Kabupaten Gresik Jawa Timur
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, penahanan tersangka karena laporan peristiwa di Jalan Kampung Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sabtu 13/01/2024
Tersangka Heriawan Pradana bersama temannya ini mengarang cerita agar korbannya terjebak
Saat berhasil dikelabui, tersangka langsung membawa sepeda motor korban. Modus tersebut sering kali dilakukan oleh anak-anak
Saat itu korban MGBL (12) bersama dengan temannya AGG (12) asal warga Menganti mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol W 5492 FJ, warna hitam merah dengan cara berboncengan
Sekira pukul 17.30 Wib, tiba-tiba di Jalan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dipepet 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario
“Kemudian meminta anak tersebut menunjukkan alamat seseorang dan diajak berputar-putar dengan masing-masing di bonceng secara terpisah,” ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah. Selasa 2301/2024
Korban diturunkan pelaku HP (23) asal warga Simokerto, Surabaya dan diminta memberikan kertas
“Korban dikasih uang Rp 50.000,00, langsung saja pelaku membawa sepeda motor korban,” kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah
“Pelaku satunya berinisial SGT (DPO) melarikan diri, menurunkan AGG di daerah waduk Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik,” jelas AKP Roni Ismullah
Iptu Roni menyampaikan merasa curiga dan akhirnya menghentikan pelaku HP. Pada saat akan ditanyain oleh warga, tiba-tiba pelaku berusaha kabur
Pada saat itu juga bersamaan ada anggota Satreskrim Polres Gresik dan Anggota Reskrim Polsek Menganti melaksanakan penyelidikan serta patroli hunting di wilayah tersebut
“Akhirnya anggota Satreskrim dibantu warga melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diringkus tidak jauh dari TKP. Pelaku sempat akan dimassa warga, namun akhirnya langsung dibawa ke Polsek Menganti,” ucap Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yaitu :
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol W 5492 FJ
– Kunci kontak sepeda motor
– Satu lembar tunai Rp 50.000,00
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” pungkas Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.bib