Batu, Targetnews.id – Desas desus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) di kota Batu ketika pihak Pemkot Batu melakukan pengajuan dokumen tentang perda tersebut kepada Kementerian ATR/BPN Pusat, sudah mendapatkan persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)terkait tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)di kota Batu tahun 2022 – 2024 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI.
Terlihatnya proses jadinya Perda RTRW kota Batu, sesuai Persub RTRW pada tahun 2022 – 2024 telah diterbitkan dengan Nomor PB.01/737.11-200/IX/2022 pada tanggal 23 September 2022 dari Kementerian ATR/BPN RI. Dan Persub ini,sebagai syarat ditetapkanya Perda RTRW Kota Batu tahun 2022-2024 sebagai pengganti Perda No.7 Tahun 2011,dan jadilah penetapan Perda RTW No.7 Tahun 2022,” kata Muji Laksono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Batu,Senin(5/6/23) siang.
“Dengan sudah jadinya Perda RTRW di kota Batu yang sampai saat ini masih belum dilakukan sosialisi,maka banyak spikulasi pertanyaan kepada publik.Karena secara subtansi masalah sosialisasi itu ada di ranah dinas tehnis terkait seperti PUPR dan dinas lainya yang punya peran di bidang tersebut. Dengan hal belum dilaksanakanya sosialisasi Perda RTRW Batu, masyarakat, investor, pengusaha yang belum dan sudah melakukan investasi di kota Batu, maka para pihak itu wajib melakukan kordinasi dahulu adanya Perda RTRW yang belum tersosialisasikan,”urai Muji Laksono.
“Karena sosialisasi Perda RTRW itu sangat penting untuk mengatur lingkungan dan para investor yang akan melakukan kegiatan pembangunan di wilayah Kota Batu agar tetap sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemkot Batu, dan tidak sampai melanggar apa yang sudah dituangkan di Perda RTRW tersebut,”jelasnya.
Ditambahkan, sesuai Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Penataan Ruang (PKKPR) yang dulunya Keterangan Rencana Kota (KRK). Karena di PKKPR itu ada dua jenis ijinya, non berusaha dan berusaha,yang prosesnya melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang mana subtansinya itu melibatkan dinas tehnis terkait PUPR,DPMPTSP dan BTN, yang ada di Kabupaten dan kota sesuai pada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) harus sesuai pada dokumen yang disampaikanya pada dinas DPMPTSP,”kilah Muji Laksono.
“Untuk kelengkapan proses perijinan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) perlu diperhatikan pada unsur lingkungan, amdalnya tergantung pada obyek usahanya yang mana amdal lalin,pengelolaan limbah itu yang harus mengantongi ijin terdahulu di wilayah lingkungan dimana tempat usahanya. Makanya himbauan kami dari dinas DPMPTSP,ketika mengisi data dengan sistim aplikasi harus jujur agar sesuai apa yang dilakukan usahanya untuk muncul nomor induk berusaha (NIB) sebagai dasar megurus perijinan,”pungkas Muji Laksono.
Berlanjut, mengacu sudah keluarnya dan ditetapkanya Perda RTRW di kota Batu tahun 2022 kemarin, harusnya dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan Bidang Hukum, untuk melakukan sosialisasi secepat mungkin. Karena belum disosialisaikanya Perda RTRW akan mempengaruhi para calon investor atau para pengusaha apapun yang mau berinvestasi di kota Batu mersa ketakutan dan tidak nyaman akibat belum disosialisaikan Perda RTRW tersebut,”kata Ketua DPRD kota Batu Asmadi,Sp.
Ditambahkan, kami dari DPRD sering melakukan tekanan dan berkomunikasi kepada dinas terkait memohon agar Perda RTRW yang sudah ditetapkan,harus cepat-cepat dilaksanakan sosialisasi, agar bisa berdampak positif kepada para calon investor/para pelaku usaha bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Batu.
“Karena dilihat dari sisi target pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) hingga sampai tahun 2023 ini, belum sesuai dengan target yang ditentukan, dan ada kesan menunjukan jumlah angka perolehan untuk PAD Batu peningkatanya masih kurang. Kuncinya agar PAD Batu bisa naik secara signifikan, maka Perda RTRW itu, juga sebagai faktor utama yang bisa menambah poin penyumbang PAD di kota Wisata ini,”singkat Ketua DPRD Asmadi,Sp.(Wn).