Momen Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 33,8 KG Narkoba di Wilayah Lamandau

Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 33,8 KG Narkoba di Wilayah Lamandau

Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 33,8 KG Narkoba di Wilayah Lamandau

 

Lamandau – Keberhasilan Kepolisian Resort (Polres) Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.

Bagaimana tidak, Polres yang dipimpin AKBP Bronto Budiyono, S.I.K tersebut, melakukan pengungkapan kasus narkoba saat ini merupakan yang terbesar di Kalteng, selama kurun waktu lima tahun terakhir dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 33,8 Kilogram atau tepatnya 33,838,88 gram dari lima (5) orang tersangka.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.IK. dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kab. Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5/2024).

“Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.

Lebih lanjut, Kapolda juga menerangkan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya HM dan YL dengan barang bukti 33 paket platik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram.

Baca juga  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Monev Bidang Datun Untuk Tingkatkan Kinerja

Selanjutnya, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Sedangkan satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” terang Djoko.

Lanjut, Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menambahkan bahwa dalam konferensi pers kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

Baca juga  Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Gelar Show Force Berjalan Kaki 10 Km

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp.2.200.000,00, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 KG,” urainya.

Pada kasus tersebut, Lanjut Erlan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp.10 Milyar,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan konfrensi pers diakhiri dengan pemusnahan 33,8 KG narkoba oleh Kapolda Kalteng bersama para pejabat yang hadiri dalam acara tersebut. (adji/sam)

Share :

Baca Juga

Artikel

Awali Kegiatan Patroli Terpadu Wilkum Polsek Maliku, Personel Poslap 17 Laksanakan Apel Kesiapan

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Pagi hari Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD

BERITA UTAMA

KOMANDAN YONMARHANLAN XIV SORONG PIMPIN UPACARA TRADISI PENERIMAAN BINTARA REMAJA

Artikel

Semarak HUT TNI ke-79, Kodim 0812/Lamongan Gelar Lomba PBB Tingkat Pelajar SMP dan SMA se Kabupaten Lamongan

Uncategorized

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Dinas

Artikel

Camat Burneh Hosun dan Dinas Lingkungan Hidup Yudhistiro Terkait Sampah Menumpuk Baunya Mengganggu Masyarakat

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.