Momen Mega Proyek Food Estate di Teluk Keluang Tak Berujung, Diduga Jadi Ajang Kepentingan Bupati Ketapang

Diduga Jadi Ajang Kepentingan Bupati Ketapang

Diduga Jadi Ajang Kepentingan Bupati Ketapang

 

KETAPANG, TargetNews.ID Mega proyek Food Estate di kawasan Hutan Produksi dan Konservasi di Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) hingga saat ini tidak memiliki titik terang. Meski sudah berjalan bertahun-tahun pengurusan izin lokasi tersebut tidak kunjung selesai.

Padahal dilokasi tersebut sudah banyak dilakukan proyek pembangunan yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang yang terus dianggarkan di sana.

Sebelumnya, Pemda Ketapang tak henti-hentinya mensosialisasikan program tersebut, seperti mempertontonkan perjuangan pembebasan kawasan, pengurusan izin hingga menghadirkan opini konstruktif, membangun berbagai infrastruktur pada kawasan dan sekitarnya yang menelan dana miliaran rupiah.

Namun saat ini program tersebut mulai tergerus tidak lagi terdengar gerakan Pemda melakukan upaya pengurusan Izin kepada kementrian terkait. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, terlebih muncul rumor yang beredar terdapat aset pribadi milik pimpinan daerah Ketapang yang tidak hanya berada di sana namun juga di lokasi sekitar seperti di Pangkalan Dayung.

Untuk itu, banyak yang menduga dan bertanya, apakah mungkin Pemda Ketapang sudah pasrah, atau sebenarnya Pemerintah Daerah sudah mengetahui bahwa izin Food Estate tersebut sulit terealisasi, sehingga persoalan status kawasan dan izin hanya sebatas isu guna melancarkan program kepentingan di kawasan Teluk Keluang dan Pangkalan Dayung yang mendapat banyak pembangunan APBD seperti, pembangunan rumah sederhana sehat, jembatan, jalan rabat beton, sarana air bersih, demplot peternakan sapi, pembangunan sumur bor dan bibit ikan yang kesemuanya program tersebut.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Memimpin Wisuda Purnawira Perwira Kodim 1612/Manggarai

“Dan semua itu dapat dilihat dari pos anggaran SKPD terkait,” jelas narasumber beberapa waktu lalu.

Selain itu, dilansir dari Japos.co terdapat dua proyek Pembangunan Pembibitan Kelapa Sawit Distanakbun di Kecamatan Matan Hilir Selatan senilai Rp. 374.800.000,00 dengan pelaksana PT Tritunggal Borneo Mandiri. Paket proyek ini meliputi pekerjaan, Pengadaan Benih Kelapa Sawit dan Perlengkapan Pembibitan (Benih/Kecambah kelapa sawit, Polibag PN Siap Tanam, Polibag MN Siap Tanam, Penyiangan Lahan Pembibitan, Sarana Pendukung Pembibitan).

Beberapa point khusus dipersyaratkan dalam proyek ini. Yang kedua, Pengadaan Bibit Kopi Distanakbun Tahun 2021. Paket senilai Rp. 278.000.000,00 ini dilaksanakan oleh CV Agrindo. Pekerjaan di paket ini meliputi ; pengadaan Bibit Kopi Polibag 20.000 batang, dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah diatur.

Kedua paket proyek tersebut merupakan Kegiatan Penerbitan Izin Usaha Pertanian Yang Kegiatan Usahanya Dalam Daerah pada Program (Perizinan Usaha Pertanian), melalui Sub Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian.

Baca juga  Saat Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat

Sementara itu, Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta media (26/05/2024) untuk memberikan statmen yuridisnya terkait dengan Area Food Estate yang belum di realisasikan karena alasan izin.

Menurut yayat alasan tersebut tidak logis pasalnya setiap kegiatan proyek sudah direncanakan terlebih dahulu artinya semua prosesi yang bersifat legalitas dan prosesi yang bersifat anggarannya pasti diawalnya sudah singkron, namun ada yang aneh kalau saat action alasannya proyek tidak bisa di implementasikan karena perizinan.

“Setiap penganggaran proyek yang menggunakan Uang Negara sudah jelas mengikuti aturan yang telah diatur dalam regulasi perencanaan dan penganggaran dimulai dari usulan kemudian direncanakan dan dibahas akhirnya dianggarkan ketika anggarannya sudah didealkan maka dilaksanakanlah kegiatan tersebut, nah sungguh sangat aneh jikalau anggarannya sudah ada namun kegiatannya gagal,” ketus yayat.

Untuk itu, Yayan menilai perlu dilakukannya evaluasi dan di uji secara yuridis kenapa sampai terjadinya alasan gagal direalisasikannya tapi anggaran sudah ready, berartikan ada terjadinya trouble maka masalah troublenya inilah yang mesti di telusuri agar bisa tahu siapa yang bertanggungjawab atas kegagalan tersebut, pinta yayat.

“Kita minta Aparat Penegak Hukum bahkan KPK memonitor ini dan bahkan melakukan pemeriksaan,” tukasnya. Reni

Share :

Baca Juga

Uncategorized

TNI Kendalikan Arus Logistik Dan Alutsista Manca Negara Dalam Super Garuda Shield

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Kodim 1008 dan Polres Tabalong Pastikan Malam Takbiran Berjalan Kondusif

Artikel

Kembali viral video keributan disalah satu SPBU sungai ambawang baca selengapnnya di 👇🏽👇🏽

Artikel

Polsek Maliku, Melaksanakan Kegiatan Rutin Patroli Malam di kawasan Obyek Vital

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 9 Kasus Yang Melibatkan Oknum Pesilat

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Maliku Tingkatkan Kegiatan Patroli di Wilkumnya.