Banyuwangi | Mengenai Demo ratusan Dumtruk di depan Kantor Pemerintahan Banyuwangi, pada Rabu (08/06), Muhammad Helmi Rosyadi aktivis Banyuwangi mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa diatur oleh perundang-undangan.
Helmi sempat menantang untuk berdebat kepada Ketua Korlap demo dumtruk di depan Kantor Pemkab Banyuwangi tentang waktu yang di tentukan undang-undang.
Unjuk rasa tidak bisa sebebas-bebasnya. Ada Undang-undangnya. Dasar hukum unjuk rasa adalah Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Helmi menyayangkan, aksi demo dumtruk hari ini, diduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat, padahal secara aturan undang-undang, batas waktu menyuarakan pendapat di depan umum sampai pukul 18.00 Wib.
“Bagaimana tata cara masyarakat menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan hasil reformasi, seharusnya kualitas kita dalam menyampaikan pendapat dapat lebih bagus,” kata Helmi
Aktivis muda itu pun mengingatkan agar masyarakat betul-betul memahami aturan atau makna dari unjuk rasa. Batas waktu demo di tempat umum adalah hingga pukul 18.00 WIB.
“Jangan sampai menganggap kebebasan yang sebebas-bebasnya. Tentu tidak demikian makna demokrasi. Demokrasi tetap melihat nilai-nilai hukum, nilai-nilai budaya bangsa, moral dan etika. Karena kalau tidak akan jadi preseden buruk untuk bangsa,” tegas Helmi.limbat