KOTA BATU, Targetnews.id – Sengketa tanah seluas 473 M2 yang di duduki oleh 45 kepala keluarga (KK) selama sekitar 20 tahun silam, yang berada di TR.7 RW 9 dusun Junggo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Persoalan tanggungan pada pihak pemegang SHM tanah diberikan kelonggaran selama 3 tahun untuk sistim angsuran dengan tahapan.
Nilai tanggungan dari jumlah 45 KK tersebut ada bervariasi jumlahnya, sesuai pada perhitungan dari pemerintah desa melalui Kepala Desa Tulungrejo Suliono. Ketika menghadiri rapat audensi ke dua kalinya bersama DPRD komisi A, Asisten Pemkot Batu,Bank Jatim, BPN, dan BPD serta 10 perwakilan dari 45 warga hadir menemukan solusi terbaik di kantor DPRD Batu pada, Senin (14/4/25).
Proses rapat kerja dewan Komisi A dengan pihak warga tersebut,menemukan titik terang yang di saksikan dari pihak Asisten pemerintah kota Batu H.Susetya Herawan dan Bidang Hukum,Camat Bumiaji Thomas Maido. Dari semua pemaparan rapat memunculkan skema baru dan angin segar pada 45 warga yang memiliki tanggungan pada pihak pemilik tanah.
“Solusi itu merupakan keberpihakan pada masyarakat kecil yang sesuai informasi,bahwa ketika dalam waktu yang sudah ditentukan oleh pihak pemilik tanah.Jika dari 45 KK tersebut tidak memenuhi tanggungannya,maka pihak pemilik tanah akan di lakukan eksekusi. Di sinyalir dalam waktu proses sidang Pengadilan Negeri Malang, pihak 45 KK tersebut sudah kalah dan tidak berhak untuk menempati,”ucap Nurudin Hanifah Ketua Komisi A.
Waktu yang sama pendapatan dari wakil komisi A, Bambang Sumarto dan Kamim Tohari memberikan pandangan pada 45 KK tersebut sudah berapa besar dana yang di setorkan dan berapa sisanya. Hal ini tujuannya untuk menghitung berapa istimasi sisa tanggungan pada pihak pemilik tanah untuk dilakukan solusi penyelesaiannya bersama yang di fasilitasi Pemkot Batu,dan DPRD juga pihak Bank Jatim.
“Juga terpenting lagi kata Kamim Tohari, dari jumlah 45 KK itu harus membuat berita acara masing-masing untuk menjadi pertanggungan jawaban pada pihak pendana dalam hal ini Bank Jatim. Kemungkinan solusi dgn pihak Bank Jatim akan menjadi jalan untuk menuntaskan tanggungan pada pemilik tanah agar supaya persoalan ini selesai tidak berkepanjangan,”singkat Kamim.
Kesempatan yang sama pihak Bank Jatim hadir langsung Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Kota Batu Andri Sastrawan, dia menyebutkan kehadiran pihak Bank Jatim di undang oleh pihak Pemkot Batu bersama DPRD. Tujuannya untuk memberikan pandangan atau wacana dahalu. Karena pihak Bank Jatim menjelaskan dari produk kreditnya nanti. Serta sambil menunggu kolekting data dari pihak Kepala desa dan warganya.
“Ditambahkan Andri Sastrawan,persoalan dari 45 warga akan melakukan pinjaman untuk konsumtif bukan tapi bukan untuk pengembangan usaha. Hal tersebut Bank Jatim mencoba memfasilitasi yang menjadi kesulitan warga juga permasalahan pemerintah kota Batu. Melihat situasi seperti itu, pihak Bank Jatim tetap memilih -milih yang memiliki usaha sesuai di 5 C ( Caracter,Capasity,Colectoral,Condision dan Capital,”ungkap Andri Sastrawan.
Tetapi dari jumlah 45 KK tersebut sesuai pada 5 C tadi, tidak menutup kemungkinan akan ada celah bisa di lakukan pinjaman. Hal itu dari calon pemohon kridit ke Bank Jatim harus ada bentuk usahanya biarpun tidak besar nilai investasinya. Karena dari jumlah 45 calon yang mengajukan kredit pasti mempunyai penghasilan yang berbeda-beda jenis maupun pendapatannya pula.
“Jika jumlah total nilai tanggungan dari 45 warga yang harus terbayarkan senilai 3,5 milyar jika dibagi 45 orang nilai tanggungannya sekira Rp.67 juta rupiah/orang. Hal itu juga berbeda-beda luas lahannya sebagai acuan untuk memberikan kredit. Maka perlu sekali kordinasi warga dengan Kepala desa yang wajib dilakukan sesuai pertanggungjawabannya nanti. Harapan Bank Jatim hadir di tengah -tengah masyarakat untuk membantu kelancaran yang di butuhkan,dengan mengacu tetap pada prosedur yang di lakukan oleh pihak Bank,”singkatnya
Penulis : Heru Iswanto
Editor : ACH.Bunadiono