Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:16 WIB

Nakal Dugaan Pickup L300 Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Ngangsu BBM Subsidi Berkapasitas 47Liter Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

 

Pati Targetnews.id Lagi – lagi Dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis solar kembali tersorot awak media saat berada di SPBU 44.59112 Jl. Batangan Pati Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tersorot awak media pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 05:01 petang.

Kali ini, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis pickup L300 bernopol H 9923 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi sebesar 59,43 liter dengan nominal pembayaran sebesar Rp 404.124,

Kejanggalan terlihat pada pengisian tangki BBM pada kendaraan, dimana jenis kendaraan L300 menurut laman resmi media kumparan.com “Untuk kapasitas tangki bahan bakar, mobil L300 dibekali tangki sebesar 47 Liter.

Baca juga  Prajurit Wijayakusuma Ikuti Virtual Launching ETWP AD Kasad

Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan kapasitas tangki penampungan bahan bakar yang ada pada kendaraan jenis ini, sedangkan pengisian BBM harus menggunakan Barcode yang sesuai dengan nopol kendaraan tersebut yang di sesuaikan jatah maksimum pengisian dalam 24jam, adapun barcode telah melebihi standar pengisian seharusnya pihak SPBU untuk menolak. Namun pada kejadian ini pihak SPBU tetap melakukan pengisian.

Sementara itu yang diduga oknum supir L300 saat di tanya oleh awak media ini mengaku bahwa pemilik kendaraan atas nama wawan,” ujarnya.

Baca juga  Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras Dan Larangan Karhutla

Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di kutip dari media KPK.com

Share :

Baca Juga

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Anggota Satgas TMMD ke-119 Regtas Kodim 1208/Sambas Dan Masyarakat Gotong-Royong Angkut Material Gunakan Perahu

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan XIV Sukseskan Program Nasional Bakti Papua TA. 2023

Uncategorized

Eratkan Navy Brotherhood, Dankodikdukum Hadiri Deck Reception di Kapal China MV Qi Jiguang Hull – 83

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

Artikel

Tega Gadaikan Sepeda Motor Milik Sahabatnya Sendiri : dimana mana Sering Terjadi di Wilayah wilayah,??

Artikel

Ketua Yayasan Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Membangun Gedung Baru

Artikel

Jembatan Gantung Merah Putih 2 Akan Dibangun di Desa Kalinusu