Pangkalpinang, Kamis 6 Juni 2024 Targetnews.id,- Mengenai tempat pengolahan limbah B3 milik Muchlis di Kimak, Kec. Merawang, Kab. Bangka, Kep. Bangka Belitung, yang tidak mengantongi izin dari PT.Timah dan dinas/instansi terkait
Tim Targetnews.id sudah mengkonfirmasi langsung perihal tersebut ke Muchlis, dan menanyakan terkait perizinan juga asal muasal limbah B3 berupa Tin slag, yang ditemukan di lokasi pengolahan miliknya
keterangan dari Muchlis bahwa slag tersebut milik Tonio, dirinya hanya mengambil upah jasa gross per/kg seharga Rp 2000,-
“Slag ini bukan punya saya pak, ini milik pak Tonio, coba bapak tanya langsung saja ke pak Tonio. saya cuma ngambil upah gross pak per/kg Rp 2000,- kalau untuk izinnya memang saya tidak punya izin pak, saya tidak tahu jika harus ada izin dan bagaimana cara mengurus izin usaha ini”,Jelas nya. Rabu 4 Juni 2024.

Diperoleh Dari TPO Unit Metalurgi Peltim Mentok
Konfirmasipun dilanjutkan ke Tonio, melalui pesan Whats’up pribadinya, Rabu 4 Juni 2024. Saat di konfirmasi Tim, Tonio membantah pernyataan Muchlis, bahwa dirinya bukanlah pemilik slag tersebut,
“Slag itu bukan punya saya Pak, saya disini cuma ngasih tau ke pemilik slag bahwa ada tempat gross dikimak dan saya cuma ambil jasa angkutan”. Ungkap Tonio ke Tim .
Dari reportase Targetnews.id yang dihimpun oleh Tim, brang yang akan diolah tersebut berasal dari PT.Timah, yaitu dari SHP yang di kumpulkan di TPO Unit Metalurgi Peltim Mentok, yang sering dicuri oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab
Mengenai sisa hasil produksi (SHP) dari PT.Timah berupa slag ini masuk dalam kategori B3 yang mana limbah tersebut mengandung zat kimia berbahaya bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, dari sebab itu pihak Pemerintah dan PT.Timah Tbk sebagai perusahaan BUMN sudah mengatur dalam pengolahan sisa hasil produksi (SHP) dengan benar dan sesuai SOP agar tidak mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Demi menghindari resiko terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah/SHP secara ilegal, Targetnews.id akan melakukan konfirmasi kepada pihak PT.Timah Unit Matalurgi Mentok untuk mempertanyakan bagaimana limbah tersebut bisa keluar dari TPO Peltim Mentok

Diperoleh Dari TPO Unit Metalurgi Peltim Mentok
Dikarenakan sebagai syarat mutlak untuk pengolahan limbah B3 berupa Tin slag harus ada persetujuan dari Pihak PT.Timah itu sendiri, dan harus memiliki izin dari pemerintah/instansi setempat,
Sesuai ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH)
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Sampai berita ini diterbitkan, Tim sudah mengkonfirmasi ke Pihak Aph Polres Bangka melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka S.H T.I.K M.I.K, melalui pesan Whats’up, Rabu 5 Juni 2024.
“Terimakasih infonya, Kita lidik”.Jawab Toni Sarjaka
Tim akan terus melakukan upaya konfirmasi perihal ini ke Dinas/instansi terkait agar segera untuk ditindak lanjut ..Reno Van Happy