Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:09 WIB

Napi Lapas Kelas II A Sidoarjo Disetujui Dapat RK di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Napi Lapas Kelas II A Sidoarjo Disetujui Dapat RK di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Napi Lapas Kelas II A Sidoarjo Disetujui Dapat RK di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

SIDOARJO – TargetNews.id 28 Maret 2025 Sebanyak 330 narapidana (napi) muslim di Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3). Dari total tersebut, remisi 245 narapidana telah disetujui.

Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, mengungkapkan, remisi merupakan bentuk apresiasi atau reward bagi para narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
“Remisi itu adalah bentuk reward kepada mereka yang sudah menjalani sisa pidana di lapas dengan baik, aktif dalam pembinaan, dan menyadari kesalahannya,” ujar Disri.

Menurutnya, sejumlah 330 narapidana sudah diusulkan untuk menerima remisi, namun yang baru disetujui sejumlah 245 narapidana. Sementara 85 narapidana lainnya masih menunggu keputusan hingga lebaran. Sementara dua narapidana mendapat remisi bebas.

Baca juga  Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Ia berharap, dengan diberikan remisi, para narapidana akan lebih semangat lagi untuk memperbaiki diri. Ia menekankan, tujuan dari remisi ini tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial para narapidana.

“Fungsi lapas ini adalah mengembalikan mereka ke masyarakat dan keluarga dengan harapan bisa hidup normal kembali dan aktif berkontribusi dalam pembangunan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim), Kadiyono, mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di 39 lapas dan rutan di Jatim berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, diselenggarakan secara virtual.

Menurutnya, dari remisi tersebut dibagi menjadi dua, remisi Hari Raya Nyepi dan remisi Hari Raya Idul Fitri. Untuk penerima remisi Hari Raya Nyepi, RK satu tercatat 21 narapidana. Hal tersebut dapat menghemat anggaran negara sebesar Rp 14,1 juta.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Tunjuk Babinsa Ikuti Rapat Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024

“Sedangkan, untuk Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 14.799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 14.643 narapidana menerima RK satu, sementara 156 narapidana menerima RK dua, yang berarti mereka akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dengan remisi ini, lapas dan rutan di Jawa Timur mampu menghemat anggaran makanan narapidana hingga Rp 9,7 miliar. Dari jumlah tersebut, narapidana mendapat remisi bervariasi, di antaranya, 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. ( Mas)

Share :

Baca Juga

Artikel

Komunikasi Dengan Anggota, Dandim 1210/Landak Beri Jam Komandan Kepada Prajuri Kodim

Uncategorized

Polantas Pulpis Tegur Humanis Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku laksanakan Patroli

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

Artikel

Polres Pamekasan Kerahkan 300 lebih Personel Amankan Rekap Pilkada Dan Terapkan Rekayasa Lantas

Artikel

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Uncategorized

Beri Imbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Untuk Memperpanjang Usia Pakai Sarana Patroli Perairan Anggota Satpolairud Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Patroli Termasuk Life Jacket