Home / Uncategorized

Minggu, 17 September 2023 - 03:00 WIB

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Sopir Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kendal

 

Kendal – Seorang sopir nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Weleri, MA alias Rebin (48) tak berkutik ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Kendal, sopir yang jadi pengedar sabu ini ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Kendayaan RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Kamis (14/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

MA alias Rebin mengaku barang haram tersebut dipasok dari inisial TH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, MA alias Rebin ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.

Baca juga  Lakukan kegiatan antisipasi kejahatan, Personel Polsek melaksanakan Giat KRYD

“Setelah menerima informasi tim kami pun langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya, Setelah mengamankan MA, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91 gram, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47 gram, satu paket sabu berat 0,26 gram jadi berat keseluruhan 6,64 gram,” kata AKP Edy Sukamto.

Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan, TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kendal.

Baca juga  Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau

“Pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal, sudah dapat kami ringkus pelaku berserta barang buktinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Bersama Ibu Walikota dan Instansi Terkait Tinjau Lokasi Abrasi di Kelurahan Langkai

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

Untuk wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Artikel

Antisipasi Kriminalitas di Jam Rawan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Intesifkan Patroli Presisi

Artikel

SSDM Polri Laksanakan Sertifikasi Kompetensi Asesor Assessment Center Polri

Artikel

Distribusi Logistik Pilkada Batu, Berharap Lancar Sesuai Pada Tempatnya

Artikel

Momen Humas Polri Dipandang Semakin Modern LAN Pastikan Perkuat Sinergisitas

Uncategorized

TEGAS!! SAT LANTAS POLRES PULANG PISAU BERIKAN HIMBAUAN DAN TEGURAN KEPADA KENDARAAN KNALPOT BRONG