Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

 

Surabaya  – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 Wib, seorang pria berinisial AR (48) ditangkap di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya . Penangkapan ini berawal atas adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menuturkan saat kami melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa A R adalah pengedar narkoba seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan, seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.

Ngaku Beli Sabu, 8 Kali dari Seseorang Bandar B DPO

“Kemudian dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan dua kartu ATM dan dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga  Saat Patroli Dialogis, Personel Sat Samapta sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat

Miftah menjelaskan saat diinterogasi, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial B, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi terakhir dilakukan pada Jumat (22/11/2024) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram,” kata Miftah.

Miftah mengatakan AR mengungkapkan bahwa ia telah delapan kali melakukan pembelian dari B sejak Juni 2024. Selama itu, ia menjalankan bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan besar.

Tersangka menggunakan metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok. Cara ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, tetapi polisi berhasil membongkar praktik tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan intensif.

Baca juga  Warga Sreseh Berduka, Dorrotus Soleha Mayat di Temukan Aliran Sungai

A R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar.

Polisi Terus Memburu Pemasok Utama

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap B alias B. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Dan Laksanakan Pengamanan Acara Hiburan Dangdut Dalam Rangka HUT Kemerdekaan Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

POLRES TANJUNG PERAK SIAPKAN DUA BUS LAYANAN BALIK MUDIK GRATIS TUJUAN JAKARTA

Uncategorized

Madrasah Aliyah Daarurrahman in Sweet Camping.

BERITA UTAMA

Kampanye Kreatif, Dandim 1002/HST Sosialisasikan Rektrutmen TNI AD di SMKN 2 Barabai

Artikel

Cari Bibit Atlet Basket dan Membentuk Karakter Tangguh, Korem Wijayakusuma Gelar Kejuaraan Basket Belia

Artikel

Jelang Idul Fitri, Kodim 1002/HST Bantu Masyarakat Lewat Bazar TNI di Makorem

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Rapat Pengadaan Barang Dan Jasa Candirenggo

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga