Ngeri, Diduga SMAN 9 Surabaya Lakukan Pungli Nila Fantastis Pertahun Rp 2 Miliar

Foto : Ngeri, Diduga SMAN 9 Surabaya Lakukan Pungli Nila Fantastis Pertahun Rp 2 Miliar

Foto : Ngeri, Diduga SMAN 9 Surabaya Lakukan Pungli Nila Fantastis Pertahun Rp 2 Miliar

TARGETNEWS.ID Surabaya,– Salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) favorit di Jawa Timur yaitu SMAN 9 Surabaya membuat kebijakan sumbangan partisipasi untuk kegiatan operasional sekolah sebesar Rp 172 ribu perbulan kepada siswanya yang diduga dikenakan ke seluruh siswa dengan total 1003 siswa, membuat publik bertanya-tanya.

Dari hitungan sumbangan Rp. 172 ribu x 12 bulan x 1003 siswa total uang yang terkumpul setiap tahunnya Rp. 2.007.192.000. Jumlah yang sangat fantastis bukan? dengan nilai fantastik itu membuat publik bertanya-tanya, untuk apa uang sebanyak itu?.
Untuk mengetahui lebih lanjut informasi terkait sumbangan itu, dan kapan dimulainya sumbangan itu, media ini melakukan konfirmasi ke pihak sekolah salah satu wali kelas (guru) bernama Achmad Diran.

Foto : Ngeri, Diduga SMAN 9 Surabaya Lakukan Pungli Nila Fantastis Pertahun Rp 2 Miliar

Dari informasi Diran, media ini diarahkan untuk koordinasi dengan ketua komite sekolah, karena yang kompeten menjawab konfirmasi media ini adalah komite sekolah dengan ketuanya bernama Suli Daim.
“Pangapunten dalem tidak punya Hanya selaku waliklas biasa,” jawab Dirman saat di mintai kontak person Suli Daim oleh media ini. Senin (6/3/2023) pagi via pesan Whatsapp.

Saya di konfirmasi menurut pengetahuannya, sumbangan sukarela dipatok besarannya, apakah diperbolehkan njih, Dirman menjawab, “Pangapunten. Biar valid infonya ke beliau saja gih. Karena di media sudah diberitakan juga.”

Keterangan Diran yang mengatakan tidak kompeten menjawab, berbanding terbalik dari data yang dipunya media ini. Dari daftar angsuran sumbangan partisipasi kegiatan operasional sekolah yang berisi nama-nama siswa yang membayar sumbangan ada nama Achmad Diran yang diduga ada daftar itu.

Baca juga  Kodam IV/Diponegoro Menggelar Upacara Peringatan HUT ke-52 KORPRI tahun 2023

Terkait daftar yang dibuat olehnya, Diran membantah hal itu “Mohon maaf itu dari komite sekolah. Monggo konfirmasi saja langsung ke komite. Bayarnya di Komite,” terangnya. Diran juga menjawab namanya tercantum di daftar selaku dirinya adalah wali kelas dari murid-murid yang ada di daftar tersebut.

Media ini juga mendapatkan data kuitansi pembayaran “Dana Partisipasi September” dengan nilai Rp 172 ribu, tertera informasi rekening pembayaran Bank BCA No.Rek. 4100452xxx atas nama Suli Daim, dan juga tertulis dana partisipasi sekolah, bukti rekening dikirim ke nomor 0821-2352-xxxx. Saat nomor itu dikirim konfirmasi atas sumbangan sekolah, pemilik nomor itu mengatakan bahwa Suli Daim lagi umroh.

“Mohon ijin pak Dedik. Saat ini Bapak Ketua Komite (Pak Suli Daim) sedang melaksanakan ibadah umroh. Terima kasih,” jawabnya, Senin (6/3/2023) siang.

Dari informasi bahwa Suli Daim yang dimaksud adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari Partai PAN, yang punya nomor tersebut menjawab tidak tahu.

Dari penemuan data dan informasi terkait sumbangan di SMAN 9 yang mematok nilai Rp 172 ribu, media ini melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi pada Senin (6/3/2023) pagi, namun hingga berita ini diterbitkan konfirmasi belum dijawab.

Foto : Ngeri, Diduga SMAN 9 Surabaya Lakukan Pungli Nila Fantastis Pertahun Rp 2 Miliar

Perlu diketahui, dikutip dari website remis ombudsman (www.ombusman.go.id) menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/ atau sumbangan, bukan pungutan.

Baca juga  Hari Jadi Polwan ke-76, Polwan Gresik Donorkan Darah Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama

Inilah dalil untuk menegaskan adanya pungli atau tidak, karena sederhananya pungli adalah setiap penarikan atau penggalangan dana dari masyarakat yang tidak ada dasar hukumnya.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh peserta didik, orang tua/ walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/ 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua /walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.

Sementara, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/ 2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/ wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.

Jadi, perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. (red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak Membaca

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Terus Sebarkan Nomor Pengaduan ke Lingkungan Warga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Tak kenal lelah Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Silaturahmi Ramadhan, Salurkan Semangat Kebersamaan di Wisma Perdamaian

Artikel

Hak Dan Kewajiban Antara PLN dan Konsumen, Yang Harus Berimbang

Artikel

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm