TARGETNEWS.ID BANTEN Untuk memperluas imformasi dan investigasi dilapangan Tim lembaga GWI dan jajarannya mencoba menyambangi warga masnyarakat penerima program PTSL tersebut,menurut sejumlah warga penerima program tersebut,dana yg dipungut atau ya harus dibayar bagi warga masyarakat setempat,Rp.500.000 perbidang tanah yg belum di AJB kan dan yg punya surat AJB tanahnya dikenakan Rp.250.000 perbidang tanah
Sebelumnya dalam pelaksanaan program PTSL atau bantuan dari pemerintah sudah ada penyuluhan dari pihak BPN serang menegaskan dan untuk memahami tentang Hukum kalau kepala desa taat hukum tidak akan terjerat hukum adanya program PTSL dari Pemerintah,tidak akan menyalah gunakan wewenang dan tidak melakukan tindak pidana korupsi,kolusi dan Nefotisme.
Mungkin oknum Kepala Desa JAKUNG,beserta perangkat desanya,hasil penyuluhan Hukum,dari pemerintah serang baik dari BPN serang,dianggab sepele sehingga adanya Program PTSL oleh kadesa jakung dijadikan ajang pungli ,ujar makmur.
Dengan adanya bukti pungutan terkait adanya pungli di masnyarakat yg menerima program PTSL THN 2022 team GWI akan segera melaporkan masalalah ini ke Polda Banten,pungkasnya.(red)