Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Rabu, 26 Juli 2023 - 06:40 WIB

NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUA PENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

TARGETNEWS.ID JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel Kerugian Negar akibat perkara tambang ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membeberkan, dua tersangka itu adalah Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah Sugeng Mujiyanto (SM). Serta evaluator RKAB pada Kementerian ESDM (EVT).

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

“Kedua tersangka terkait dengan perkara yang ada di Sulawesi Utara, yaitu perjanjian KSO (kerja sama operasional) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining,” ujar Ketut di kantor Kejagung pada Senin malam, 24 Juli 2023.

Baca juga  Patroli, Bhabinkamtibmas Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Setelah diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, SM dan EVT ditahan di Rutan Salemba. Menurut Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT KKP sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Baca juga  Siapkan Smart ASN, Pemkab Tegal Gelar Pelatihan Government Transformation Academy

Ade menilai pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT KKP menyalahi prosedur. Ia mengatakan PT KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015, sehingga perusahaan itu menjual dokumen kepada PT Lawu Agung Mining.

PT Lawu Agung Mining diketahui melakukan penambangan di wilayah konsesi PT Antam melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO), seolah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain.

Selain dua pejabat ESDM, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Yakni Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining. Lalu General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara (HW), pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (GS), OFS Dirut PT Lawu Agung Mining, dan Dirut PT KKP(TEAM)

Foto: NGERI KERUGIAN NEGARA TEMBUS Rp 5,7 TRILIUN, DUAPENJABAT ESDM JADI TERSANGKA KORUPSI

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Giatkan Upaya Pencegahan Bencana Karhutla lewat Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Dankodikmar Kodiklatal Pimpin Upacara Bendera Hari Senin

Artikel

Polres Tegal Tanam Ratusan Pohon Buah dan Tanaman Pangan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdessus Penetapan KPM Desa Wonokromo

Artikel

Proyek Jembatan Rp, 16,M Mangkrak! ada Dugaan Penyimpangan

Artikel

Meningkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Tindak Lanjuti Pelatihan Pengendalian Hama di Tabalong

Artikel

Polsek mamajang untuk masyarakat : kapolsek mamajang berbagi takjil kepada pengendara di depan mako polsek mamajang

Artikel

Berikan Rasa Aman Bagi Pemudik Anggota Koramil 03/Tebas Dan Polsek Laksanakan Pengamanan Di Pos Pam Mudik Idul Fitri 1446 H