Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 12 April 2023 - 14:48 WIB

Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

Foto: Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

Foto: Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

 

 

JAKARTA TARGETNEWS.ID Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” jelas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

Baca juga  Jadi Irup di SMAN 1 Weleri, Wakapolres : Stop Bullying

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” tegas Hakim Singgih.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa yang melakukn banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Foto: Majelis Hakim pada sidang putusan banding Ferdy Sambo memasuki ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: (ist)

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Baca juga  SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” ujar Djuyamto.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.(abi gila)

Share :

Baca Juga

Artikel

DIATAS KAPAL PERANG, DANKORMAR TURUT MENGENANG PERISTIWA PERTEMPURAN DILAUT

BERITA UTAMA

Patroli Harkamtibmas kembali Dilakukan Polsek Rakumpit

Artikel

5 Hari Hilang, Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Sawit

BERITA UTAMA

DANYON TAIFIB 1 MARINIR MEMIMPIN UPACARA KENAIKAN PANGKAT BINTARA DAN TAMTAMA

Artikel

Babinsa Koramil 08/Lau Dampingi Warga Urus Dokumen Kependudukan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Perihal Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Artikel

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman